AMLAPURA, BALIPOST.com – Sebelum adanya proyek senderan dari BWS, aliran Sungai Yeh Sah yang ada di Banjar Dinas Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem sempat ada aktivitas galian c. Namun penambangan ilegal itu ditertibkan oleh Satpol PP Karangasem.
Kini, di lokasi yang sama kembali dimanfaatkan oleh oknum sebagai lokasi galian c ilegal. Secara aturan itu melanggar, sebab itu merupakan sempadan sungai yang masih hidup dan tidak diperbolehkan adanya aktivitas penambangan.
Informasi yang dihimpun di lapangan, usaha galian itu di-backingi salah satu investor atau pengusaha. Untuk pengelolanya diberikan kepada salah satu koperasi di Kecamatan Rendang. Bahkan, sudah sekitar enam bulan, usaha galian C tersebut melakukan persiapan sebelum akhirnya beroperasi.
Perbekel Muncan I Wayan Tunas membenarkan usaha galian C tersebut sudah beroperasi sejak dua pekan lalu. Hanya saja, pihaknya sama sekali tidak mengetahui terkait masalah kelengkapan izin galian yang dikantongi pengelola.
“Informasinya Balai Wilayah Sungai Bali Penida sempat bertemu dengan pengelola galian tersebut beberapa waktu lalu. Hanya saja untuk masalah izin secara fisiknya seperti apa kami belum tahu. Katanya pengelola ini diberikan membersihkan sungai dari sedimentasi aliran sungai yang dikelola jadi material,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Karangasem, I Gede Dana, mengakui kalau pihaknya belum tahu kalau di aliran Sungai Yeh Sah ini ada aktivitas galian C. “Saya belum tahu, ini baru tahu dari rekan-rekan media. Kita akan meminta petugas Satpol PP turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Bila itu melanggar aturan, jelas akan kita tertibkan,” tegas Bupati Gede Dana. (Eka Parananda/balipost)