Salah satu tersangka saat menjalani pemeriksaan. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Klungkung Cabang Nusa Penida kembali melanjutkan pemeriksaan dua tersangka, kasus dugaan korupsi penjualan air tangki PDAM Klungkung unit Nusa Penida, Kamis (30/9). Mereka dicecar 100 pertanyaan seputar mekanisme penjualan air tangki yang diduga tidak disetorkan sejak Mei 2018.

Kacabjari Nusa Penida I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, mengatakan penanganan perkara tindak pidana korupsi Penjualan Air Tangki pada PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida dalam kurun waktu Mei 2018 sampai September 2019, terus didalami kejaksaan. Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida melakukan pemeriksaan para tersangka IKN dan IKS di Kantor Kejari Klungkung di Nusa Penida, Kamis (30/9).

Baca juga:  Wisdom Mulai Meningkat ke Bali, Pengamanan Diperketat

Proses pemeriksaan dilakukan pukul 09.00 wita sampai pukul 14.00 wita. Darmawan mengatakan para tersangka didampingi penasihat hukum yg ditunjuk oleh penyidik. Mengingat para tersangka menolak untuk didampingi penasehat hukum. Namun dalam hal pemenuhan hak-hak para tersangka ini, penyidik menunjuk Penasehat Hukum Ketut Dody Arta Kariawan. “Kepada para tersangka ditanyakan kurang lebih 100 pertanyaan. Untuk saat ini para tersangka belum ditahan,” kata Darmawan.

Dalam perkara ini, penyidik masih berupaya melengkapi administrasi dan menunggu penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Klungkung. Dimana sebelumnya pada 27-28 September lalu, Inspektorat sudah turun melakukan konfirmasi kepada masyarakat para pembeli air di Nusa Penida. Begitu juga konfirmasi kepada pihak-pihak terkait termasuk pihak PDAM Klungkung. Darmawan berharap hasil perhitungan kerugian negara ini bisa segera keluar, untuk segera membawa perkara ini ke meja hijau pengadilan.

Baca juga:  Hendak Lari dan Lawan Petugas, Residivis Curat Ditembak

Sebelumnya, Kejari Klungkung Cabang Nusa Penida menetapkan dua tersangka dalam kasus “Penjualan Gelap” air tangki PDAM di Nusa Penida ini. Kedua tersangka bernisial IKN dan IKS ini, merupakan oknum pegawai PDAM Nusa Penida. Penetapkan dua tersangka ini setelah Cabjari Nusa Penida mengantongi dua alat bukti yang cukup. Atas ulah para tersangka, didugq terjadi kerugian negara sekitar Rp 304 juta.

“Terdapat hasil penjualan dari PDAM Unit Nusa Penida yang hasil penjualannya tidak disetorkan ke kas daerah melalui PDAM Klungkung. Padahal sesuai aturan seharusnya hasil penjualan harus disetorkan per hari itu juga. Yang disetorkan tercatat hanya Rp 63 juta. Setelah kami cek terdapat selisih Rp 304 juta yang tidak disetorkan,” tegas Darmawan.

Baca juga:  Kasus Tahura, Kejati Bidik Tersangka Baru

Selain itu, menurut Darmawan ada juga penjualan yang dilakukan diluar sistem PDAM. Caranya adalah mencetak kuitansi, di luar dari kuitansi resmi dari dikeluarkan oleh PDAM. Oknum ini mencetak kuitansi di luar aplikasi yang dipakai PDAM Klungkung. Sehingga hasil penjualan ini tidak disetorkan ke kas daerah. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *