NEGARA, BALIPOST.com – Rapat Paripurna IV DPRP Kabupaten Jembrana masa persidangan I Tahun Sidang 2021/2022, Ranperda ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah). Penetapan tersebut dilaksanakan pada rapat paripurna IV DPRD Jembrana yang secara langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutarmi.
Rapat Paripurna juga dihadiri Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna, jajaran Forkopimda, anggota DPRD Jembrana dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Jembrana. Pelaksanaanya dengan tetap mengedepankan prokes ketat, di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Kamis (30/9).
Satu perda yang ditetapkan tersebut yaitu perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Bupati Jembrana I Nengah Tamba dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan, fraksi dan segenap anggota DPRD Jembrana termasuk ASN di lingkungan Pemkab Jembrana.
Apresiasi itu atas kerja keras dan integritas yang telah ditunjukkan hingga sampai pada tahap pengesahan dan penetapan ranperda menjadi perda. Berbagai tahapan baik rapat paripurna maupun rapat kerja, menurut Bupati, memerlukan dedikasi, integritas, dan kerja keras dari seluruh komponen eksekutif dan legislatif.
“Ini menjadi keberhasilan kita bersama. Saya menginginkan kerjasama yang baik dan positif seperti ini dapat dilanjutkan dan ditingkatkan pada masa-masa yang akan datang. Tanpa dukungan yang diberikan dari semua pihak, tentunya kita tidak akan mungkin dapat menyelesaikan setiap tahapan dan segala bentuk permasalahan dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah ini, sehingga pada hari ini dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ucapnya.
Lebih jauh, Bupati Tamba juga menuturkan terkait pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dituangkan dalam Perubahan APBD Tahun 2021 ini tentunya menjadi tanggung jawab bersama untuk mengeksekusi .
Sehingga apa yang ditetapkan bisa sesuai dengan rencana yang telah disusun. Pihaknya sebut Tamba, akan berusaha untuk selalu memaksimalkan realisasi setiap program dan kegiatan yang ada.
Tujuannya agara dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Jembrana. “Saya berharap agar APBD Perubahan 2021 ini dapat menjadi acuan dalam melaksanakan berbagai upaya untuk mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang baik menuju kebahagiaan masyarakat di Kabupaten Jembrana dan dapat memberikan dampak positif bagi pergerakan roda perekonomian di tengah pandemi COVID-19,” Harapnya.
Mengakhiri pendapatnya Bupati juga mengatakan tugas berikutnya adalah berupaya untuk terus meningkatkan kinerja. Sehingga dapat melaksanakan semua program dan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan. Pemanfaatan anggaran pada perubahan APBD tahun anggaran 2021 dapat berjalan secara optimal, efektif dan efisien, dan yang terpenting adalah sesuai dengan aturan atau petunjuk teknis yang berlaku. (Adv/balipost)