Pengunjung melakukan scan QR code di Pantai Sanur, Denpasar. Pemerintah kota bersama desa menerapkan aplikasi peduli lindungi pada DTW Sanur dan sekitarnya sebagai upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penerapan ganjil genap untuk kendaraan yang masuk ke Pantai Sanur mulai disosialisasikan sejak Sabtu (25/9). Namun, setelah adanya aplikasi PeduliLindungi yang mulai diberlakukan untuk masuk Pantai Sanur, penerapan ganjil genap perlu dievaluasi.

Bendesa Adat Sanur, Ida Bagus Paramartha yang ditemui disela-sela penerapan aplikasi PeduliLindungi meminta agar pelaksanaan ganjil genap di wilayah wewidangan Desa Adat Sanur dievaluasi kembali. ‘Masalah ganjil genap itu dilakukan Dinas Perhubungan dan Kepolisian, perlu dilakukan evaluasi karena tanggung jawab kami di wewidangan,” katanya.

Baca juga:  PeduliLindungi Jadi Syarat Beli Migor Curah

Bendesa Sanur menambahkan dengan saat ini pengunjung pantai hanya meningkat pada Sabtu, Minggu, dan hari libur. Bila hari biasa pengunjung tidak terlalu ramai.

Selain itu, saat ini Pantai Sanur sudah menerapkan scan QR barcode PeduliLindungi sehingga pengunjung juga wajib untuk menerapkan prokes.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan. Pihaknya juga meminta adanya evaluasi penerapan ganjil genap di kawasan Sanur ini.

Baca juga:  Kasus OTT, Kabid Perijinan Gianyar Dituntut 14 Bulan

Mengingat, dengan penerapan aplikasi PeduliLindungi sudah menjadi jaminan dalam hal pencegahan penyebaran COVID-19. “Ke depan kami harap ada evaluasi bersama tentang penerapan ganjil genap di Sanur. Ini (PeduliLindungi) jaminan dari bendesa dan kami untuk mencegah penyebaran COVID-19,” katanya.

Dikatakan, dengan melihat kapasitas pengunjung dan pelabuhan di Sanur, penerapan ganjil genap perlu dilakukan evaluasi bersama. Penerapan ganjil genap saat awal diperlukan untuk pembatasan kegiatan masyarakat untuk antisipasi tidak ada kenaikan level PPKM.

Baca juga:  Pemulihan Pariwisata Diprioritaskan Sasar Wisdom lewat "Work from Bali"

Seperti diketahui, penerapan ganjil genap ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Arus Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Daerah Tujuan Wisata di Provinsi Bali. Untuk tahap pertama, dilakukan di dua lokasi yakni Daerah Tujuan Wisata Sanur, Kota Denpasar serta Daerah Tujuan Wisata Kuta, Kabupaten Badung. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *