BANGLI, BALIPOST.com – Sebanyak 26 pejabat eselon II di Kabupaten Bangli direncanakan ikut uji kompetensi. Kabarnya uji kompetensi diadakan sehubungan adanya rencana Bupati, Sang Nyoman Sedana Arta, melaksanakan rotasi pejabat.
Pejabat eselon II yang bakal diuji kompetensi mulai dari kepala dinas/kepala badan hingga Sekda. Waktu pelaksanaannya belum pasti. Namun pemkab Bangli saat ini sudah berproses melakukan persiapan.
Sebagaimana yang diungkapkan sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Bangli Ni Made Ayu Wiratningsih, berdasarkan UU ASN No. 5 tahun 2014 serta PP 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil uji kompetensi pejabat wajib dilakukan setiap lima tahun. “Kemudian apabila akan diadakan rotasi pejabat eselon II dibutuhkan juga uji kompetensi. Pejabat yang diuji kompetensi, setelah dua tahun menduduki jabatan,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Rabu (29/9) siang.
Hasil uji kompetensi itu nantinya harus diserahkan ke komisi Aparatur Sipil Negara (ASN). Selanjutnya KASN akan memberikan rekomendasi kepada bupati dari hasil uji kompetensi itu.
Wiratningsih mengatakan untuk pelaksanaan uji kompetensi pejabat eselon II di Bangli, Pemkab sudah bersurat ke KASN. Pemkab bersurat untuk meminta rekomendasi melaksanakan uji kompetensi. “Surat balasan dari KASN sudah turun sekarang masih di Pak Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK),” katanya didampingi Kabid Pengembangan Karir dan Diklat, Ni Ketut Rusmini.
Pihaknya belum tahu pasti rencana dilaksanakan uji kompetensi tersebut. Pihaknya kini menunggu arahan lebih lanjut dari bupati.
Dikatakannya, untuk pelaksanaan uji kompetensi dibentuk panitia seleksi (pansel). Pansel beranggotakan akademisi, LSM dan orang birokrasi. (Dayu Swasrina/balipost)