NEGARA, BALIPOST.com – Upaya untuk menertibkan jual beli ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pengambengan, pengelola akan mengatur dengan menerapkan kartu bagi pembeli ikan. Selama ini proses jual beli terkesan semrawut dan tidak teratur, sehingga transaksi tidak optimal.
Sekretaris Dinas Kelautan, Perikanan dan Perhubungan Jembrana, Ketut Wardana Naya, Kamis (30/9) mengatakan setelah dilakukan sosialisasi melibatkan pelaku perikanan di TPI Pengambengan, sejumlah upaya penertiban akan dilakukan.
Salah satunya, para pembeli ikan akan dibuatkan kartu pembeli ikan (KPI). Bilamana nantinya pembeli ikan tidak bisa menunjukkan kartu, maka tidak boleh ikut lelang ikan. Bila perlu untuk digitalisasi, Kartu pembeli ikan nanti juga dilengkapi barcode.
Dinas juga meminta kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan bilamana ada indikasi pungutan. Sebab dengan minimnya tenaga, tidak bisa mengontrol secara rutin seluruh transaksi jual beli ikan di TPI.
Retribusi sesuai dengan Perda 14 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, masing-masing dalam transaksi dikenakan dua persen. Penjual 1 persen dan pembeli 1 persen. Umumnya ketika dilakukan penimbangan ikan, harus bayar retribusi.
Untuk ke depannya target PAD dari TPI tahun 2022 dan 2023 bisa lebih dan terkontrol pengelolaannya.
Di tahun 2022 dan 2023 ditarget Rp 1,866 miliar. Berlanjut setelah penyesuaian, tahun 2023 akan dipasang timbangan mobile.
TPI Pengambengan juga akan dibangun gedung baru tertutup. Sehingga ikan tidak kena matahari dan harapannya kualitas ikan terjaga.
Saat ini memang sudah ada gedung TPI higienis, namun pihaknya hanya mengelola karena jika direhab tidak bisa. Menurutnya kendala di TPI higienis tidak ada air dan rencananya akan dibuat sumur bor.
Selain itu kendalanya, di lokasi TPI Higienis itu yang bisa berlabuh hanya dua perahu. Sebab kondisi pelabuhan berbatu.
Ke depan batu-batu akan dibersihkan sehingga kapal-kapal bisa berjejer dan diatur. Dan untuk upaya itu akan dikoordinasikan dengan pihak pelabuhan. (Surya Dharma/balipost)