Siswa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM). Sejumlah sekolah di Kota Denpasar mulai mengelar PTM dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas resmi dilaksanakan di Kota Denpasar mulai Jumat (1/9). Beberapa sekolah sudah melakukan pembelajaran secara terbatas.

Seperti yang terlihat di SDN 18 Pemecutan dan SMP PGRI 3 Denpasar. Sejumlah siswa sudah terlihat masuk sekolah setelah ada pemberlakukan PTM terbatas.

Siswa pun terlihat gembira memasuki sekolah, setelah dua tahun tidak melaksanakan pembelajaran tatap muka akibat pandemi COVID-19.

Penerapan PTM Terbatas Pemkot Denpasar dilaksanakan sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 29 tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Ajaran 2021/2022 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. PTM terbatas dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dilaksanakan dengan menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat secara bertahap di Satuan Pendidikan yang sudah siap dan memenuhi persyaratan.

Baca juga:  Satgas Sekolah Diminta Proaktif Awasi Prokes, Dilanggar Kena Sanksi

Plt. Kadis Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Denpasar, IGN Eddy Mulya mengatakan, bahwa satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan 50 persen PJJ. Hal ini kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB yang maksimal 62 persen sampai 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas, dan PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Baca juga:  Kurir Narkoba Sembunyikan Sabu-sabu di Filter AC Mobil

Eddy Mulya mengatakan, PTM tetap mengedepankan prinsip kebijakan pendidikan di Masa Pandemi Covid-19. Yakni kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama.

Selain itu, tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan.

Secara teknis, Pembelajaran Tatap Muka  (PTM) Terbatas di Kota Denpasar dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut. Yakni untuk Satuan Pendidikan PAUD/TK dilaksanakan menyesuaikan, untuk Satuan Pendidikan SD/sederajat yakni Senin – Kamis untuk kelas 1 dan 4, Selasa – Jumat  untuk kelas 2 dan 5 serta Rabu – Sabtu untuk kelas 3 dan 6.

Selanjutnya untuk Satuan Pendidikan SMP/MTs/sederajat yakni satu minggu pertama untuk kelas 7, satu minggu kedua untuk kelas 8 dan satu minggu ketiga untuk kelas 9. Sedangkan untuk Satuan Pendidikan SMA/SMK/sederajat dan LKP dirancang menyesuaikan.

Baca juga:  Dipraperadilankan, Jaksa Sebut Penerbitan SKP2 Sesuai Prosedur

Pihaknya berharap, seluruh Satuan Pendidikan agar selalu berkoordinasi dengan petugas fasilitas kesehatan/puskesmas terdekat dan Tim Satgas Covid-19 Desa/Kelurahan untuk mengawal pelaksanaan protokol kesehatan selama pelaksanaan PTM Terbatas. Hal ini juga termasuk komite sekolah sebagai perwakilan orang tua/wali murid dalam pelaksanaannya.

“Sekolah nanti akan melengkapi daftar periksa protokol kesehatan, mulai dari check point protokol kesehatan, physical distancing, kesiapan masker, hand sanitizer dan melakukan penyemprotan desinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan PTM Terbatas dilaksanakan, termasuk mengakses Aplikasi Peduli lindungi” jelasnya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *