MANGUPURA, BALIPOST.com – Alfret Basis (34) asal NTT kini meringkuk di sel Polsek Mengwi karena beberapa kali mencuri, Jumat (1/10). Pelaku mencuri 25 buah jack base scaffolding di tempat kerjanya.
Dia berdalih melakukan perbuatan melanggar hukum karena keteteran biaya hidup sehari-hari. Kapolsek Mengwi AKP Nyoman Darsana, Minggu (3/10) menjelaskan, pelaku mencuri di PT Beton Perkasa Wijaksana Representative Office Bali, Jalan Raya Sempidi, Mengwi, Badung.
Kronologisnya, pada Jumat (1/10) pukul 19.40 WITA, Edwin Dio Skalamarkus (27) merupakan staf logistik dihubungi satpam tempat kerjanya bahwa jack base scaffolding raib. Kehilangan tersebut terjadi pada Minggu (19/9) dan Selasa (28/9). Edwin langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Mengwi.
“Pihak perusahaan mengalami kerugian Rp 5.525.000,” kata AKP Darsana.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin Kanitreskrim Iptu Ketut Wiwin Wirahadi dan Panit Iptu Made Mangku Bunciana melakukan penyelidikan. Hasil pengumpulan bahan keterangan saksi-saksi di seputaran TKP, dicurigai sebagai pelaku adalah Alfret Basis.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan di wilayah Sempidi. Pada Jumat petugas dapat informasi pukul 19.00 WITA pelaku dilihat melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Sempidi dan langsung ditangkap.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku saat beraksi terlebih dahulu mematikan lampu lalu meloncati tembok pagar. Setelah itu dia masuk ke gudang dan mengambil barang tersebut. Barang hasil curian berupa jack base Scaffolding baru dijual menjual tujuh buah di pengepul rongsokan, Jalan Kebo Iwa seharga Rp 5.000 per kilogram.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Pelaku mengaku uang hasil menjual barang curian itu dipakai biaya hidup sehari-hari,” ucap Darsana. (Kerta Negara/balipost)