Tenaga kesehatan terlihat memakai alat pelindung (APD) di dalam bagian wilayah pemukiman yang dikunci untuk membatasi penyebaran baru penyakit virus corona (COVID-19), di Hong Kong, China, Sabtu (23/1/2021). (BP/Ant)

BEIJING, BALIPOST.com – Polisi Hong Kong memburu seorang pria warga negara Italia yang melarikan diri saat menjalani karantina di negara tersebut. Demikian dilaporkan laman berita China, dikutip dari Kantor Berita Antara, Minggu (3/10).

Pria tersebut baru beberapa hari tiba di Hong Kong dan diwajibkan menjalani karantina sesuai protokol kesehatan anti-COVID-19. Sebagaimana ditetapkan oleh regulasi pemerintah Wilayah Administrsi Khusus Hong Kong (HKSAR), pria tersebut seharusnya menjalani kewajiban mengisolasi diri di pusat karantina Penny Bay.

Baca juga:  Warga Tolak Eks Bangunan RSU Dijadikan Balai Rehabilitasi Narkoba

Di luar dugaan, staf hotel tidak mendapati warga Italia tersebut saat hendak dijemput dari Hotel Ramada di kawasan Tsim Sha Tusi menuju pusat karantina dengan mobil bantuan khusus, seperti diberitakan OneTubeDaily. Aparat HKSAR menegaskan bahwa siapa saja yang melanggar aturan karantina dan meninggalkan lokasi karantina tanpa izin bakal dikenai hukuman pidana.

Siapa pun yang melanggar akan dikenai denda sekitar 25.000 yuan (Rp 55,3 juta) dan kurungan penjara selama enam bulan. Sebulan yang lalu, HKSAR telah menetapkan beberapa hotel dan fasilitas lain sebagai tempat karantina bagi warga negara asing yang baru tiba, termasuk para pekerja migran dari Indonesia. Pembelian tiket pesawat menuju Hong Kong sudah memasukkan tarif karantina selama 14 hari, termasuk biaya makan dan tes PCR. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Pengunduran Diri Irjen Ferdy Sambo Ditolak Kapolri
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *