DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah perkara mandeg alias jalan di tempat, yang terjadi di sejumlah daerah di Bali sepertinya sampai ke telinga KPK. Berdasarkan informasi yang didapat, Senin (4/10), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan lembaga penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian, dan juga pihak pengadilan.
KPK mengaku telah memetakan dan mengidentifikasi titik rawan korupsi di daerah, yang meliputi delapan area intervensi yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP). KPK juga bakalan melakukan monitoring dan evaluasi di sejumlah tempat di Bali, seperti di Bangli, Gianyar, Tabanan dan Badung.
Sebagaimana diketahui, di Bangli saat ini sedang dibidik kasus pembangunan GOR di Bangli, yang kerugian negaranya, kata kejaksaan, mencapai Rp 1,350 miliar. Di Tabanan sedang dibidik kasus aset Kejari Tabanan yang kerugian negara mencapai Rp 14.394.600.000. Di Gianyar ada dugaan kasus PMI Gianyar.
Sedangkan di Badung saat ini sedang dikebut oleh Kejari Badung terkait penanganan dana insentif nakes. Di Buleleng ada kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan sekda, dan di Denpasar ada kasus dugaan korupsi aci-aci dengan tersangka mantan Kadisbud Denpasar.
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, membenarkan pihaknya melakukan rakor di Bali.
“Dalam rangka pelaksanaan program pemberantasan tindak pidana korupsi terintegrasi di wilayah Provinsi Bali, KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) melakukan kegiatan koordinasi dengan sejumlah instansi di Provinsi Bali,” kata Ipi.
Kegiatan itu akan berlangsung Senin hingga Kamis, 7 Oktober 2021. Lanjut dia, selain dengan aparat penegak hukum, juga monitoring dan evaluasi pencegahan korupsi di Pemkab Gianyar, monev penyelesaian penertiban aset bermasalah di Pemkab Tabanan, monev pencegahan korupsi di Pemkab Bangli. “Juga kunjungan lapangan proyek paket pengadaan strategis pemda, monev pencegahan korupsi di Pemkab Badung, dan Rakor Optimalisasi Pendapatan Daerah Bali dengan Jajaran Bank BPD Bali dan para Sekda,” ucap Ipi.
Lanjut jubir KPK, KPK telah memetakan dan mengidentifikasi titik rawan korupsi di daerah, yang meliputi delapan area intervensi yang terangkum dalam MCP. Ke delapan area intervensi tersebut, yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.
Selain itu BPD Bali juga diminta memastikan pengelolaan keuangan BPD yang sehat. “Dan implementasi program-program pencegahan korupsi di dalam kelembagaan BPD,” ucap Ipi Mariyati Kuding. (Miasa/balipost)