Dokumentasi - Dewa Puspaka saat menjalani pemeriksaan di Kejati Bali.(BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Sekda Kabupaten Buleleng, I Dewa Ketut Puspaka alias DKP, Senin (4/10) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng, pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang dan penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih.

Usai diperiksa, Dewa Puspaka rencana ditahan penyidik Kejati Bali. Namun setelah diperiksa oleh tim medis untuk ditahan, dan mengetahui kesehatannya, Dewa Puspaka dinyatakan tidak sehat dan batal ditahan penyidik. “Seusai memberikan keterangan sebagai tersangka, penyidik Kejati Bali yang hendak melakukan penahanan terhadap tersangka DKP, melakukan memeriksakan kesehatan pada DKP. Namun saat pemeriksaan di dokter Klinik Kejaksaan Tinggi Bali. Nanun oleh petugas dinyatakan tidak sehat,” kata Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto.

Baca juga:  Buntut OTT, KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Tersangka

Atas kondisi itu, kata Luga, Dewa Puspaka batal dilakukan penahanan. Dikatakannya, pada Senin dari pagi DKP dimintai keterangan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi penerimaan sejumlah uang dalam kaitannya dengan pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng, pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang dan penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih.

Selain dugaan korupsi, mantan Sekda Buleleng itu ternyata juga dibidik kasus TPPU atau tindak pidana pencucian uang. “Ya, juga diperiksa atas dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penerimaan tersebut,” tegas Luga.

Baca juga:  Rafael Alun Ditetapkan Tersangka TPPU

Lanjut dia, tersangka DKP memenuhi panggilan yang ke dua dari jaksa penyidik Kejati Bali. Sebelumnya, dikayakan jaksa, DKP tidak hadir dalam panggilan sebagai tersangka pada Kamis, 30 September 2021 dengan alasan yang bersangkutan sakit.

Saat diperiksa, tersangka dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohani. Saat pemeriksaan hingga sore, tersangka didampingi pengacaranya Agus Sujoko, diberikan 14 pertanyaan dan semuanya dijawab oleh DKP. (Miasa/baipost)

Baca juga:  Jelang Sidang Perdana, Tersangka Korupsi APBDes Dauh Puri Klod Kembalikan Rp 778 Jutaan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *