DENPASAR, BALIPOST.com – Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan diperpanjang selama 2 pekan ke depan, dari 5 hingga 18 Oktober. Untuk bisa naik ke level 2 maupun 1, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, Senin (4/10), mengatakan ada syarat yang harus dipenuhi.
Dikatakan Koordinator PPKM Jawa dan Bali ini, syarat minimum vaksinasi lanjut usia (lansia) yang harus dipenuhi dari Level 3 ke 2, dan Level 2 ke 1 yang diberlakukan sejak 13 September 2021 mampu meningkatkan kecepatan vaksinasi lansia di Jawa dan Bali secara signifikan. Ini nanti yang menjadi syarat perubahan level, yaitu cakupan vaksinasi khususnya lansia.
Ia mengatakan sebanyak 20 kabupaten/kota bertahan di PPKM Level 2. Didominasi oleh Semarang Raya dan Solo Raya.
Luhut mengatakan ada sejumlah wilayah turun dari level 2 ke level 3, bertambah dari 84 menjadi 107 kabupaten/kota. “Mereka belum mampu meningkatkan jumlah capaian vaksinasi. Jadi capaian vaksinasi yang kita tambahkan jadi kriteria minggu lalu, mereka belum mampu mencapai sehingga mereka turun level,” jelasnya.
Dikatakannya, aglomerasi Solo Raya turun ke level 2. Sedangkan aglomerasi Jabodetabek belum mampu turun ke level 2, karena di Kabupaten Bogor, Kabupaten Tagerang, dan Bekasi masih kekurangan vaksinasi level 3. Sehingga akan ditransfer 2 juta vaksin yang disuntikkan dalam minggu-minggu ke depan.
Khusus Magelang, Bandung Raya, Malang Raya, Surabaya Raya turun secara WHO, namun capaian vaksinasi belum mencapai target sehingga masih di level 3. Ada 3 kabupaten yang berhasil turun ke level 2, yaitu Cirebon, Banjar, dan Madiun. (Diah Dewi/balipost)