Suasana di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kabar baik akhirnya diterima pelaku pariwisata Bali pada Senin (4/10). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengatakan bahwa Bandara Internasional Ngurah Rai akan dibuka untuk perjalanan internasional pada pertengahan Oktober, tepatnya 14 Oktober ini

Dalam keterangan virtual disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel, dan tinggal minimal karantina 8 hari dengan biaya sendiri. Ia pun menyebutkan ada 6 negara yang akan dibuka atau bisa masuk lewat Bali. Yaitu Korea Selatan, Tiongkok, Abu Dhabi, Jepang, Dubai, dan New Zealand.

Baca juga:  Bali Lakukan PPKM Darurat, Ada Dua Kabupaten Tak Ikut

Dikatakannya pembukaan Bandara ini harus dibarengi dengan pemenuhan persyaratan mengenai karantina, tes COVID-19, dan kesiapan Satgas. “Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri. Negara-negara yang kita buka nanti terdiri dari beberapa negara, seperti Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, kemudian juga New Zealand,” ujar Luhut.

Terpisah, Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan Bandara dibuka untuk penerbangan Internasional harus memenuhi kapasitas testing PCR-nya dua kali dari rata-rata harian kedatangan wisatawan mancanegara (wisman). “Kalau misalnya dibuka, datang kira-kira 1.000 orang perhari, maka kemampuan kita untuk testing PCR di Bandara itu sekurang-kurangnya 2.000 per hari. Kalau naik lagi (jumlah kedatangan, red) berarti kita naikkan lagi (kapasitas testing PCR, red). Kita merencanakan kapasitas testing sesuai arahan Menteri Kesehatan yaitu dua kali rata-rata kunjungan perhari, dan hasil tes PCR-nya itu keluar 1 jam sejak pengambilan sampel agar wisatawan tidak terlalu lama menunggu di Bandara,” ujar Dewa Indra, Senin (4/10).

Baca juga:  AirAsia Luncurkan Lima Rute Domestik Baru

Syarat kedua, yaitu Bali harus memiliki kapasitas tempat karantina sekurang-kurangnya 8 kali dari rata-rata kunjungan harian. Sebab, Menteri Kesehatan berencana masa karantina wisatawan selama 8 hari. “Misalnya, rata-rata kunjungan wisatawan 1.000 orang perhari, berarti kita harus menyiapkan tempat karantina sebanyak 8.000 kamar. Tapi ini masih rencana,” tandasnya.

Sementara itu, SOP bagi wisatawan yang dinyatakan positif Covid-19 dari hasil testing PCR di Bandara masih dimatangkan. Apakah dibawa ke rumah sakit rujukan Covid-19 atau dikarantina. “Ini sedang dimatangkan terus, dan nanti akan dievaluasi oleh tim pusat dan juga Bapak Gubernur. Kalau ini sudah fix semua, maka tentu Pak Gubernur akan melaporkan kepada Pemerintah Pusat,” pungkasnya. (Diah Dewi/balipost)

Baca juga:  15 Koperasi Ditutup Sepanjang 2017
BAGIKAN

1 KOMENTAR

  1. Maaf – Dubai dan Abu Dhabi adalah dua kota di satu negara – UAE. China? Taiwan atau PRC?
    Apakah warga dari 5 negara ini bisa dapat “Visa on Arrival.”
    Sudah ada konfirmasi direct flight beroperasi dari 5 negara tersebut atau dari Garuda Indonesia?

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *