Keping E-KTP
Ilustrasi KTP. (BP/Dokumen)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berharap penambahan fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa meningkatkan efisiensi dan efektivitas. Sri Mulyani mengingatkan agar jangan sampai terjadi gejolak dalam masa transisi penambahan fungsi NIK tersebut, baik dari segi teknis maupun organisasi.

“Terutama untuk Direktorat Jenderal Pajak dalam mengelola berbagai macam tugas-tugas yang berhubungan dengan kewajiban perpajakan, khususnya orang pribadi,” kata Menkeu, Senin (4/10).

Baca juga:  Penduduk Miskin di Bali 2014-2018

Dikutip dari Kantor Berita Antara, dijelaskan penambahan fungsi NIK menjadi NPWP merupakan salah satu bentuk reformasi perpajakan yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ia menilai RUU HPP yang akan dibawa ke Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, dan RUU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang sedang dibahas, menjadi pondasi baru dalam reformasi perpajakan.

Baca juga:  PEN Masih Berlanjut di 2022, Rp 414 Triliun Digelontorkan untuk 3 Area

“Ini semua harus segera dilengkapi dengan peraturan-peraturan di bawahnya dan juga dari sisi proses bisnis, serta kesiapan organisasinya,” ujar Menkeu Sri Mulyani.

Karena itu, ia menegaskan agar seluruh jajaran Kemenkeu tak salah langkah dalam memformulasikan peraturan teknis seluruh kebijakan tersebut agar ketiga UU yang berkaitan dengan reformasi perpajakan itu tidak menjadi sia-sia.

“Kemenkeu perlu bekerja dengan cermat dan sigap, tetap teliti dan detil, serta selalu mampu melihat ke mana arah berjalan. Saya berharap ini adalah langkah-langkah yang perlu untuk terus difokuskan,” kata Sri Mulyani. (kmb/balipost)

Baca juga:  Delapan Hari Menghilang, Warga NTT Ditemukan Meninggal
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *