NEGARA, BALIPOST.com – Panitia Khusus (pansus) DPRD Jembrana terkait Tanah Gilimanuk mulai menggelar rapat kerja, Senin (4/10). Dalam rapat ini, pansus mengundang dan meminta pemaparan data terkait pengelolaan tanah HPL di Gilimanuk oleh Pemkab Jembrana.
Pansus yang diketuai I Ketut Sudiasa ini meminta kejelasan data terkait pengelolaan HPL Gilimanuk. Mulai dari luas lahan yang dikelola dan digunakan warga, hingga terkait retribusi yang terkumpul. “Kita sinkronisasi antara jumlah warga dan tanah sewa. Selama ini ternyata belum sinkron, dan pansus ini dibentuk untuk mengurai benang kusut di sana,” terang Ketua Pansus Tanah Gilimanuk, I Ketut Sudiasa seusai rapat.
Dari informasi yang dipaparkan masih banyak yang belum membayar retribusi. Bahkan masih ada piutang sekitar Rp 870 juta.
Banyak hal yang menurutnya perlu diurai lebih lanjut melalui Pansus yang saat ini bekerja. Dewan melihat Gilimanuk ini memiliki potensi yang berkaitan dengan pendapatan daerah (PAD).
Potensi daerah di sana harus lebih jeli digali dan bisa berkaitan dengan Perumda yang saat ini masih digodok juga. Pansus akan mengurai permasalahan dan menggali potensi, termasuk dengan kepastian apakah bisa menjadi hak milik atau menjadi Hak Guna Usaha. “Kita harapkan nantinya potensi ini tidak ditangkap oleh daerah dan hanya jadi penonton. Karena ini juga berkaitan dengan pembangunan jalan tol,” tambahnya.
Tanah di Gilimanuk yang bersertifikat dan dikelola Pemkab Jembrana seluas 1.449.670 m2. Dan berdasarkan sertifikat, 801.370 m2 yang disewa oleh masyarakat.
Sertifikat atas nama pemohon Pemerintah Kabupaten Daerah tingkat II Jembrana ini dikeluarkan pada 1992. Karena itu, benang kusut pengelolaan HPL di Gilimanuk harus diurai dan menjadi tanggungjawab bersama. Termasuk Pansus yang nantinya akan turun ke Gilimanuk untuk mengecek langsung. (Surya Dharma/balipost)