MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Abiansemal menangkap dagang ayam potong, I Made Sugiana (41) di rumahnya, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung, Senin (4/10). Dagang ayam potong ini mengancam I Nyoman Purwanta (45) menggunakan golok di salah satu warung di Desa Darmasaba.
Pemicunya diduga karena pelaku selingkuh dengan kakak ipar korban. Kasus pengancaman ini, kata Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto, Selasa (5/10) mengatakan, terjadi pada Minggu (3/10), tapi dilaporkan ke Polsek Abiansemal, Senin (4/10).
Hasil penyelidikan dan penyidikan, berawal dari pelaku dicurigai selingkuh dengan kakak ipar korban sekitar sebulan lalu. Korban menyampaikan hal itu ke kelian dinas dan adat setempat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, diadakan rapat dan dibuatkan surat pernyataan perdamaian kedua belah pihak. “Hari Minggu pukul 15.00 WITA, pelaku melihat korban duduk di TKP,” ujarnya.
Pelaku langsung turun dari sepeda motor dan mengampiri korban. Selanjutnya pelaku menarik kerah baju korban sambil sambil mengancam menggunakan golok. “Pelaku mengancam akan menebas korban,” kata Kompol Ruli.
Melihat kejadian itu, pemilik warung langsung minta polisi yang tinggal dekat TKO, I Nyoman Darmayasa. Darmayasa langsung ke TKP dan melerai kedua belah pihak lalu disuruh pulang. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Abiansemal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanitreskrim Polsek Abiansemal Iptu I Wayan Widastra dan Panit Ipda Dewa Made Astama bersama anggotanya melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya dan dibawa ke Mapolsek Abiansemal.
Saat diperiksa, pelaku mengakui mengancam korban menggunakan golok. Dia berbuat seperti itu karena emosi dicurigai selingkuh dengan istri kakak korban. “Barang bukti golok sudah kami amankan. Sekarang tinggal proses pemberakasan,” ucapnya. (Kerta Negara/balipost)