Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberi keterangan pers usai rakor di Mapolda Bali, Senin (4/10). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Supervisi dan koordinasi, serta sinergi antarpenegak hukum dalam pemberantasan korupsi oleh KPK membuka pengungkapan kasus korupsi di Bali. Salah satunya, proses dugaan korupsi yang didibik Polda Bali.

Dalam rilisnya yang disampaikan Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Selasa (5/10), Kapolda Bali I Putu Jayan Danu Putra menyampaikan selama lima tahun terakhir, total jumlah kasus tipikor yang telah selesai sebanyak 119 kasus dari total 273 kasus. Terdapat 154 kasus masih proses sidik.

Disebutkan juga, sebanyak 74 personil tersebar di seluruh wilayah Bali untuk menangani tindak pidana korupsi. Walau terlihat minim, katanya, seluruh personil yang bertugas berupaya maksimal untuk menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani.

Sementara Kajati Bali, Ade T. Sutiawarman menyampaikan kesediaannya mendukung KPK dalam upaya implementasi langkah-langkah strategis pencegahan korupsi. Terutama terkait upaya penertiban dan penyelamatan aset pemda, baik secara litigasi maupun non-litigasi.

Baca juga:  Tiga Tahun Terakhir, Peredaran Narkoba di Bali Masih Tinggi

“Selama Januari sampai dengan September 2021 terdapat eksekusi denda dan penyelamatan keuangan negara se-Provinsi Bali di antaranya melalui tahap penyidikan dan penuntutan mencapai total Rp738 juta. Untuk denda mencapai Rp100 Juta. Uang pengganti sejumlah Rp 598 Juta. Uang rampasan hasil lelang sebesar Rp 619 juta,” jelas Ade.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyampaikan penanganan kasus korupsi itu sebenarnya sederhana dan simple. Termasuk pembahasan perhitungan kerugian negara.

“Persoalan di daerah itu kan umumnya kenapa lama (tangani korupsi)? Selalu menjadi keluhan menyangkut proses perhitungan kerugian negara yang memakan waktu,” tegasnya.

Menurutnya, sebetulnya perkara korupsi itu sederhana, tidak harus dilakukan audit oleh BPK, BPKP atau Inspektorat. Misalnya pekerjaan-pekerjaan fiktif  tidak perlu diaudit. “Uang keluar, prestasi tidak ada, penyidik, jaksa dan hakim nanti pasti yakin. Sama saja kita beli sesuatu sudah dibayar tetapi barangnya tidak ada, itu kan rugi sejumlah uang yang dibayarkan. Itu kan simple sekali,” ujar Alexander.

Baca juga:  Polda Bali Donasi Rp 2,86 Miliar untuk Sulteng

Terkait digelarnya kegiatan tersebut, kata dia, supaya dalam menangani perkara korupsi ada kesamaan persepsi atau pandangan antar penegak hukum. Jangan sampai misalnya terjadi proses pelimpahakan berkas perkara dari kepolisian ke kejaksaan bolak-balik. “Itu kan sepertinya  ada sesuatu. Kami menginginkan kesepahapaman, pemahaman terkait dengan bagaimana upaya-upaya pemberantasan korupsi,” ucapnya.

Alexander juga menyampaikan jika KPK saat ini lebih mengutamakan upaya pencegahan dan penyelesaian jika memmungkinkan di luar pengadilan. Itu sesuai dengan prinsip penegakan hukum. “Tadi juga bahas  pemidanaan itu upaya paling akhir. Jadi kami sebetulnya berharap masyarakat tidak begitu antusias ketika KPK melakukan OTT (operasi tangkap tangan). Ini masyarakat seperti terhibur,” tegasnya.

Baca juga:  Kasus DID Tabanan, KPK Periksa Wiraswasta Bidang Otomotif

Di satu sisi, pihaknya melihat kalau terus ada OTT akan jadi persoalan juga karena pasti ada sesuatu yang salah. “Kenapa kita selalu melakukan OTT terhadap kepala daerah misalnya. Ini yang kita kaji, dimana sih persoalannya?” ungkap Alexander.

Misalnya, kata dia, dengan mahalnya biaya mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan itu fakta. Artinya ini harus diselesaikan.

Kalau masyarakat tidak menutut sesuatu dari calon kepala daerah atau legislatif, biaya bisa ditekan oleh para calon tersebut. Mereka tidak perlu mengumpulkan uang untuk bagi-bagi atau serangan fajar. “Tentu ini perlu waktu. Kami juga perlu sosialisasi ke masyarakat,” tutupnya. (Miasa/Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *