Suasana di Bandara Ngurah Rai saat pandemi COVID-19. (BP/eka)

JAKARTA, BALIPOST.com – Seiring adanya kebijakan pemerintah yang akan membuka penerbangan internasional ke Bandara Ngurah Rai Bali mulai 14 Oktober 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera berkoordinasi dengan stakeholders. Ini, untuk memastikan kesiapan penanganan penumpang kedatangan internasional dapat berjalan dengan baik.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Selasa (5/10), dalam keterangan persnya mengatakan dengan adanya kebijakan akan dibukanya penerbangan internasional ke Bandara Ngurah Rai Bali, pihaknya ingin memastikan kesiapan penanganan penumpang Bandara Ngurah Rai berjalan dengan baik sesuai protokol kesehatan. “Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 dari luar negeri melalui simpul transportasi seperti di bandara,” kata Adita.

Baca juga:  Cegah Kolapsnya Ekonomi Bali, Anggota DPD dan DPR Diminta Bersuara

Ia menjelaskan, Kemenhub tengah berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian/Lembaga dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk mempersiapkan penerapan protokol kesehatan. Seperti misalnya, penyediaan fasilitas tes PCR di terminal kedatangan, ruang tunggu, ruang karantina, dan lain sebagainya.

Lebih lanjut Adita mengungkapkan, terkait penerapan protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan kedatangan internasional, Kemenhub mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Beberapa aturan protokol kesehatan, diantaranya pelaku perjalanan internasional yang datang ke Indonesia melalui simpul-simpul transportasi, seperti bandara, wajib melakukan tes swab PCR COVID-19 setibanya di area kedatangan dan harus melakukan karantina minimal 8 hari.

Baca juga:  Penyekatan PPKM Darurat Dilakukan 2 Kali Sehari, Ini yang Perlu Dibawa Pelaku Perjalanan

Kemudian pada hari ke-7 karantina, akan kembali dilakukan tes PCR. Jika hasilnya negatif dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan, jika hasilnya positif maka kembali harus melakukan karantina.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan Bandara Ngurah Rai, Bali, akan kembali membuka penerbangan internasional mulai 14 Oktober 2021. Menko Luhut mengingatkan bahwa ketentuan-ketentuan dan persyaratan karantina harus diterapkan dengan baik. (Diah Dewi/balipost)

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Masih Bertambah di Bali
BAGIKAN

1 KOMENTAR

  1. Crazy with the quarantine ! If i habe 14 days holidays from my work, and i will fly to bali and i need to do 8 days quarantine ?? i cant stay any time there..
    Thats not the right plan for this… 2 days quarantine or no quarantine for KITAS is a good plan bcs if you have KITAS you have a Residence there
    and too all people who will come are fully vaccinated… and too they did already PCR test before flight.
    so no reason to do 8 days Quarantine. you should change the plan asap and only make quarantine for people who are positive. pcr tests are still good too.

    thats my opinion

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *