Majelis hakim tipikor pimpinan Heriyanti membacakan vonis korupsi PEN Buleleng. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Buleleng, Selasa (5/10) memasuki tahap akhir. Dari delapan terdakwa, tujuh orang dihukum sama, yakni kompak dipidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara. Yang berbeda adalah vonis yang diterima mantan Kadisparda Buleleng, terdakwa Made Sudama Diana, S.Sos, M.M.

Oleh majelis hakim pimpinan Heriyanti, terdakwa Sudama di vonis bersalah dan dihukum selama dua tahun dan delapan bulan. Terdakwa juga membayar denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan. Mantan kadis ini juga dihukum membayar uang pengganti Rp 7 juta lebih. Jika tidak dibayar setelah kasus ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang. Dalam hal tidak punya harta yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Baca juga:  Karena Kasus PEN Pariwisata, Ombudsman Evaluasi Status Zona Kepatuhan Buleleng

Sisanya, Nyoman Ayu Wiratin, Putu Budiani, Putu Sudarsana, Kadek Widiastra, S.Sn., I Nyoman Sempiden, I.G.A Maheri Agung, SST., Par., MAP., dan I Nyoman Gede Gunawan, mereka kompak dibui selama satu tahun dan membayar uang pengganti masing-masing Rp 50 juta, subsider empat bulan. Vonis itu jauh merosot dari tuntutan jaksa. Banyak hal berbeda antara hakim dan jaksa. Baik soal kerugian keuangan negara, maupun besarnya hukuman yang harus diterima terdakwa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan bahwa terdakwa telah sepenuhnya mengembalikan kerugian keuangan negara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, sehingga jaksa masih menyatakan pikir-pikir dalam menyikapi putusan majelis hakim yang ketua majelisnya merupakan Wakil Ketua PN Singaraja.

Sebelumnya, mantan Kadisparda Buleleng, Made Sudama Diana, oleh JPU Genip dkk., dituntut empat tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 131.285.622′- subsider dua tahun penjara.

Baca juga:  Realisasi Dana PEN 2021 Mencapai Rp 134,07 Triliun

Sedangkan Ayu Wiratini, yang masih dalam satu berkas dituntut dua tahun penjara denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebanyak Rp 15.500.000,- subsider satu tahun penjara.

Sementara Putu Budiani dituntut tiga tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara dengan membayar uang pengganti Rp. 17.000.000,- subsider satu tahun dan enam bulan. Kadek Widiastra, S.Sn., dituntut tiga tahun, dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan, membayar uang pengganti Rp 51.600.000,- subsider satu tahun dan enam bulan. I Nyoman Sempiden dituntut tiga tahun dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan. Sempiden juga dituntut membayar uang pengganti Rp 42.320.000,- subsider satu tahun dan enam bulan penjara. Berkas kelima, yakni untuk terdakwa Putu Sudarsana, JPU Genip dkk., menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan, membayar uang pengganti Rp.38.717.186,- subsider satu tahun dan enam bulan.

Baca juga:  Revitalisasi Gedung RSU Bangli, Pemkab akan Pinjam Puluhan Miliar

Terdakwa I.G.A Maheri Agung, SST., Par., MAP., oleh JPU dituntut selama tiga tahun penjara dan uang pengganti Rp 275.571.592,- subsider satu tahun dan enam bula. Sedangkan rekannya, I Nyoman Gede Gunawan, dituntut pidana penjara selama dua tahun, dan menbayar uang pengganti Rp. 7.000.000,- subsider satu tahun penjara. Mereka juga masing didenda Rp 50 juta subsider enam bulan. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *