Zaenal Tayeb. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Proses hukum Zainal Tayeb masih berlangsung. Belum tuntas prosesnya, pengusaha ini kembali ditetapkan tersangka.

Ia dijadikan tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali, Senin (4/10). Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan penetapan tersangka terhadap Zainal Tayeb berdasarkan laporan ke Direskrimsus Polda Bali oleh Hedar Giacomo dengan nomor LP-B/195/IV/2021/Bali/SPKT/ tertanggal 8 April 2021.

Baca juga:  Empat Hari Tambahan Kasus COVID-19 Bali Terus Turun, Korban Jiwa Justru Alami Kenaikan

Dari laporan tersebut, kemudian diterbitkan surat penyidikan nomor SP-Sidik/30/IV/2021/Ditreskrimsus/ tertanggal 12 April 2021. “Berdasarkan bukti yang cukup sehingga hasil gelar perkara, Zainal Tayeb ditetapkan sebagai tersangka atas Surat Kepala Kepolisian Daerah Bali nomor B/37a/X/Res 2.5/2021/tertanggal 4 Oktober 2021,” katanya, Selasa (5/10).

Selain menetapkan tersangka terhadap Zainal Tayeb, pihaknya juga masih membidik tersangka lainnya …
Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *