GIANYAR, BALIPOST.com – Menindaklanjuti keluhan warga terkait pesta miras, petugas Polsek Sukawati melaksanakan operasi miras di Desa Celuk, Sukawati, Senin (4/10) malam. Kanit Reskrim Iptu A. A. Gde Alit Sudarma saat memimpin operasi mengatakan tim menyasar kegiatan kumpul-kumpul anak muda sambil berpesta miras di sebuah warung.
Ia menjelaskan setelah diperiksa ternyata memang benar terdapat 37,4 liter arak di dalam warung tersebut dan berhasil diamankan petugas. “Berhasil kita amankan 37 liter lebih minuman keras jenis arak di salah satu warung Banjar Tangsub, Celuk, Sukawati, Gianyar, dan kami sita sebagai barang bukti,” ungkap Kanit Reskrim, Rabu (6/10).
Kapolsek Sukawati, AKP I Made Ariawan P. memaparkan Polsek Sukawati sebelumnya sudah melakukan upaya preventif. Polsek, katanya, telah memberikan beberapa kali pembinaan kepada penjual miras namun belum menimbulkan efek jera.
Ia telah memerintahkan Kanit Reskrim untuk menindak penjual miras yang tidak disertai izin. Penjual miras disangkakan pasal 27 (ayat 1) Perda Kabupaten Gianyar No. 13 Tahun 2012 tentang surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol/SIUP MB.
Anak-anak muda yang melakukan pesta miras diimbau agar tidak mengulanginya. “Personil Polsek Sukawati mencegah kegiatan kumpul-kumpul di masa pandemi yang rawan berpotensi penularan COVID-19, di saat pemerintah gencar menekan penularan,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)