Bupati Klungkung melakukan sosialisasi revitalisasi Pasar Seni Sukawati. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pemkab Klungkung menggelar sosialisasi rencana revitalisasi Pasar Umum Semarapura, di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Kamis (7/10). Dalam pertemuan hadir 32 perwakilan pedagang yang mewakili sekitar 600 pedagang Pasar Semarapura.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengatakan kondisi struktur bangunan gedung di Blok B, C D, E dan F sudah tidak layak. Saat dilakukan Hammer Test (Uji Mutu Beton) Tahun 2019, struktur balok yang merupakan bagian struktur inti bangunan, sudah tidak memenuhi standar.

Pihaknya juga menegaskan bahwa tidak ada maksud dan kepentingan apapun dalam revitalisasi pasar ini. Kegiatan revitalisas pasar ini murni dilakukan untuk mendukung pemulihan dan peningkatan ekonomi masyarakat.

Baca juga:  Pedagang Pasar Kampung Tinggi Mengeluh

Pasar sebagai sarana perdagangan rakyat akan dibangun menjadi bangunan yang aman, nyaman, bersih, tertata, dan lebih estetis (tidak kumuh). “Ini juga untuk mendukung Klungkung sebagai daerah tujuan wisata seiring dibangunnya Pusat Kebudayaan Bali di wilayah eks Galian C Klungkung,” kata Bupati Suwirta, didampingi Sekretaris Daerah Gede Putu Winastra dan Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Putu Rizky Sitraputra, S.H., M.H., serta Perwakilan Badan Pertanahan Klungkung Made Herman.

Baca juga:  Pemkab Mulai Bangun Pasar Darurat di Lapangan Sutasoma

Mendengar pemaparan dari bupati, salah seorang pedagang pasar I Nyoman Sudita mengaku mendukung revitalisasi pasar. Ia juga mengakui gambar desain interior dan eksterior Gedung Pasar Semarapura sangat menarik dan modern.

Namun, pihaknya berharap adanya kejelasan terkait status dan posisi kios pedagang.

Hal senada juga disampaikan Made Putra, salah satu perwakilan pedagang pasar Blok B. Pihaknya sangat mengapresiasi apa yang dipaparkan Bupati Suwirta.

Ia juga berharap kejelasan status para pedagang kedepannya. Agar tidak menimbulkan ketidakjelasan dan masalah baru. “Mari upayakan supaya dalam perjanjian tersebut, tidak lagi menyalahi hukum dan revitalisasi ini bukan untuk kepentingan kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.

Baca juga:  Penyebaran COVID-19 Melonjak di Pasar Tradisional, Upaya Ini akan Dilakukan

Sekda Gede Putu Winastra usai mengikuti rapat sosialisasi tersebut langsung menugaskan Bagian Hukum untuk menyusun draf perjanjian. Isinya jelas mengatur hak para pedagang agar tidak berkurang atas bangunan kios yang sudah ditempati sebelumnya.

Selain itu, administrasi pemanfaatan aset agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Sehingga, tidak ada yang mengganjal lagi di antara para pedagang. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *