DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum konsultan hukum Drs. Danny Mugianto, SH, M.Hum. (61) masuk daftat pencarian orang (DPO) sejak 4 September 2020 terkait kasus penipuan. Setahun lebih diburu, akhirnya Danny ditangkap di rumah makan, Jalan Rantauan Darat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (30/9).
Akibat ulah Danny, pihak pelapor yaitu Ratna Sari Dewi (43) mengalami kerugian Rp 1 miliar lebih. Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Jumat (8/10), kasus ini berawal dari pihak korban ada masalah hukum.
Saat itu pelaku mengaku sebagai pengacara dan bersedia membantu perkara tersebut. “Pihak korban percaya dan mengeluarkan biaya untuk mengurus perkara tersebut Rp 1 miliar lebih. Ternyata pelaku tidak menetapi janjinya dan korban melapor ke Polresta Denpasar,” tegasnya.
Mengingat pelaku sulit dilacak keberadaannya, akhirnya diterbitkan DPO No. 72/IX/2020/Reskrim, 4 September 2020. Setelah menjabat Kanit V Satreskrim Polresta Denpasar, Iptu Nengah Seven Sampeyana, SH, MH, melakukan penyelidikan secara intensif kasus tersebut.
Alhasil polisi mendapat informasi jika pelaku sembunyi di wilayah Kalsel. Tim Opsnal Unit V dipimpin Iptu Seven dan Kasubnit Ipda Calvin F. Samosir menindaklanjuti informasi tersebut. Pada Rabu (29/9) pukul 09.00 WITA, polisi berangkat menuju Kalsel dan berkoordinasi dengan Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kalsel dipimpin Kasubdit Siber AKBP Zainal Arifin.
Selanjutnya tim gabungan melakukan pelacakan di wilayah Kabupaten Banjarbaru. Keesokan harinya, petugas melakukan penyelidikan di Hotel Roditha Banjarbaru, Jalan A. Yani dan memang benar pelaku menginap di sana.
Namun saat itu pelaku tidak ada di kamarnya. “Tim dibagi dua. Satu tim standby di hotel dan tim lain melakukan pelacakan,” ungkap Sukadi.
Pada Kamis (30/9), pukul 21.00 WITA, polisi menangkap pelaku di rumah makan di Jalan Rantauan Darat, Banjarmasin. Selanjutnya pelaku dibawa ke Hotel Roditha Banjarbaru untuk menyelesaikan semua administrasi penyewaan hotel.
Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Bali. “Saat diperiksa, pelaku mengaku bukan pengacara tapi sebatas konsultan hukum. Tapi kepada korban, dia mengaku sebagai pengacara,” ucapnya. (Kerta Negara/balipost)