JAKARTA, BALIPOST.com – Tim Seleksi Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI Periode 2022-2027 akhrinya diumumkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di Jakarta, Senin (11/10). Ada 11 nama yang mengisi jabatan pada tim seleksi tersebut.
Daftar tim tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Masa Jabatan 2022-2027.
“Nah ini nanti sudah sah, ada Keppres ini (terkait) Tim Seleksi KPU dan Bawaslu untuk Masa Jabatan 2022-2027, dan nanti akan bekerja seperti apa pekerjaannya, yang jelas Keppresnya sudah kita terima,” kata Mendagri, dikutip dari kantor berita Antara.
Mendagri menjelaskan Keppres tersebut terbit dengan sejumlah dasar hukum. Dasar tersebut, seperti masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu masa jabatan 2017-2022 yang akan berakhir pada 11 April 2022.
Dasar ketentuan lainnya, yakni pada Pasal 22 dan Pasal 118 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam aturan tersebut menyebutkan Presiden agar membentuk keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu paling lama enam bulan sebelum masa jabatan keanggotaan sebelumnya berakhir. “Masa jabatannya (berakhir) 11 April 2022 sehingga paling lambat sebelum 11 Oktober ini sudah harus ada keputusan untuk menentukan tim seleksi, makanya terbit 8 Oktober 2021 Keppres ini,” kata Mendagri.
Adapun daftar 11 anggota Tim Seleksi tersebut di antaranya, yakni Juri Ardiantoro menjabat sebagai Ketua Merangkap Anggota Timsel, Chandra M Hamzah sebagai Wakil Ketua Merangkap Anggota, dan Bahtiar sebagai Sekretaris Merangkap Anggota.
Sementara 8 anggota lainnya, yakni Edward Omar Sharif Hiariej, Airlangga Pribadi Kusman, Hamdi Muluk, Endang Sulastri, I Dewa Gede Palguna, Abdul Ghaffar Rozin, Betti Alisjahbana, dan Poengky Indarty. (Kmb/Balipost)