Code-Perkantoran Pemerintah di Gianyar telah dilengkapi aplikasi QR Code Peduli Lindungi. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST. com – Pemerintah mewajibkan kepada masyarakat untuk melakukan scan QR Code PeduliLindungi saat memasuki sejumlah tempat publik termasuk kantor pemerintah. Sekda Kabupaten Gianyar, Made Gede Wisnu Wijaya Selasa (12/10) mengatakan gedung perkantoran di Gianyar sedang dalam proses penerapan aplikasi QR Code PeduliLindungi.

Sekda Wisnu Wijaya menyampaikan saat ini proses penerapan QR Code PeduliLindungi di perkantoran pemerintah ini sedang berjalan. ” Pendaftaran dan Penerapan QR Code PeduliLindungi perkantoran dibawah koordinasi Dinas Kominfo ,” ucapnya.

Baca juga:  Pemerintah Pastikan Percepatan Vaksin Mengatasi Pandemi

Kepala Dinas Kominfo, Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Raka Suryadiputra mengatakan sama dengan fasilitas publik lainnya untuk memasuki perkantoran pemerintah dipersyaratkan wajib check in dengan melakukan scan QR Code aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Dipaparkannya, Dinas Kominfo sudah mengarahkan penanggung jawab gedung perkantoran di Gianyar  bisa mengajukan permohonan quick response code (QR code) PeduliLindungi ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara online. Seperti ditetapkan sebelumnya, PeduliLindungi menjadi syarat masuk berbagai sektor utama aktivitas masyarakat termasuk ke gedung perkantoran.

Baca juga:  Bali Tambah 2 Digit Kasus COVID-19, Jumlah Pasien Sembuh Baru Lebih Banyak

Suryadiputra menegaskan penanggung jawab gedung perkantoran yang belum memiliki sistem skrining menggunakan PeduliLindungi, maka bisa mengajukannya pada Kemenkes. ” Dinas Kominfo hanya membantu penanggung jawab gedung perkantoran bisa melakukan pendaftaran secara online untuk mendapat QR Code PeduliLindungi ,” ucapnya.

Secara teknis pendaftar mengajukan surat permohonan dan formulir pendaftaran registrasi PIC (penanggung jawab) ke Kemenkes.  Selanjutnya, pendaftar akan menerima email berisi username dan password untuk melakukan aktivasi.

Setelah melakukan aktivasi, pendaftar dinyatakan selesai mendaftar setelah melakukan konfirmasi melalui email.

Baca juga:  Kemenkes Umumkan "Top 10" Fasilitas Publik Tak Patuh PeduliLindungi, Beberapa Ada di Bali

Penanggungjawab perkantoran sudah diingatkan untuk selalu mengecek email apakah telah menerima username dan password untuk melakukan aktivasi. ” Jika mengalami keterlambatan Dinas Kominfo siap membantu penanggungjawab perkantoran guna melakukan pendaftaran kembali atau pendaftaran ulang ,” tegasnya.

Anak Agung Gde Raka Suryadiputra menambahkan jumlah kantor pemerintah yang telah dibantu didaftarkan oleh Kominfo Gianyar mencapai 189 kantor. Ini mencakup Kantor Desa, Kantor Camat, Kantor OPD, Kantor DPRD, Rumah Sakit dan Puskesmas. (Wirnaya/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *