Komplotan begal saat ditangkap Tim Resmob Polresta Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Enam pelaku begal menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polresta Denpasar. Kasus ini ditangani Unit I dan Unit PPA mengingat usia para pelaku berbeda.

Sedangkan pelaku berinisial LD (13) tidak ditahan tapi wajib lapor. “(LD) tidak ditahan mengacu Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Usia 13 tahun ke bawah tidak boleh ditahan,” kata sumber, Selasa (12/10).

Baca juga:  Gerakan Hijaukan Bali Sasar Sekolah

Penanganan kasus tersebut, untuk pelaku tergolong dewasa yakni ART (19) dan DD (19) ditangani penyidik Unit I Satreskrim. Mereka langsung ditahan.

Sementara empat pelaku lainnya, KSA (14), LD (13), SW (15), serta CSF (17) ditangani penyidik Unit PPA karena usia mereka di bawah umur. “Tiga pelaku (KSA, SW dan CSF) sepertinya ditahan. Tapi mereka ditaruh di Ruang Titipan Siaga Reskrim,” ungkapnya.

Baca juga:  Lakalantas Menurun, Ini Penyebabnya

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut.

Seperti diberitakan, sejumlah pelajar terlibat kasus begal di Jalan Talang VIC, Denpasar Selatan (Densel), Sabtu (2/10). Pelakunya berinisial ART (19) dan DD (19) status putus sekolah, KSA (14), LD (13), SW (15), serta CSF (17) status pelajar.

Mereka merampok, Jefriyanto (20) saat transaksi obat kuat di TKP. Mereka mengaku beraksi 13 kali dengan modus sama. Polisi terpaksa menembak kaki DD karena melawan saat dibekuk. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Desa Peliatan Ikuti Penilaian Desa Antikorupsi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *