NEGARA, BALIPOST.com – Ratusan warga Jembrana yang mengalami pemutusan kerja (PHK) dampak Pandemi Covid-19, mengajukan perubahan tanggungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN warga dari sebelumnya ditanggung perusahaan (pekerja penerima upah), kini masuk tanggungan pemerintah Kabupaten Jembrana.
Kepala Dinas Sosial Jembrana, I Made Dwipayana, Selasa (12/10) mengatakan, sejak Januari lalu, ada total 127 orang warga Jembrana yang beralih iuran JKN dari perusahaan, menjadi bantuan iuran dari Pemerintah Daerah. Mereka beralih lantaran sudah tidak bekerja atau PHK dari perusahaan sebelumnya.
Dwipayana mengungkapkan pemerintah daerah berkomitmen memberikan tanggungan JKN bagi warga Jembrana melalui bantuan iuran yang dipasang setiap tahunnya. “Sampai saat ini, jumlah peserta JKN yang dialihkan sehubungan dengan PHK sejumlah 127 orang,” terang Dwipayana.
Menurutnya peralihan ini memungkinkan dilakukan bilamana warga tersebut ber-KTP Jembrana. Dan menurutnya tidak harus merujuk sebagai KK miskin baru ditanggung daerah. “Tidak ada hubungan dengan KK miskin mengingat ini kasus PHK, bisa ditanggung daerah,” tambah mantan Direktur RSU Negara ini.
Warga yang mengalami PHK, menurutnya bisa langsung mengurus ke pelayanan JKN-KIS PBI daerah. Dengan persyaratan KK dan KTP, dan nantinya akan dicocokan dengan data yang diberikan oleh BPJS kesehatan. “Bilamana tidak ada dalam daftar, maka mesti bawa surat PHK dari perusahaan,” tambahnya.
Sementara itu, secara global, data PBI untuk JKN warga Jembrana menurutnya saat ini ada 184 ribu orang. Dari sebelumnya 182 ribu orang di awal tahun. (Surya Dharma/Balipost)