Kadis Sosial Jembrana, I Made Dwipayana. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Ratusan warga Jembrana yang mengalami pemutusan kerja (PHK) dampak Pandemi Covid-19, mengajukan perubahan tanggungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN warga dari sebelumnya ditanggung perusahaan (pekerja penerima upah), kini masuk tanggungan pemerintah Kabupaten Jembrana.

Kepala Dinas Sosial Jembrana, I Made Dwipayana, Selasa (12/10) mengatakan, sejak Januari lalu, ada total 127 orang warga Jembrana yang beralih iuran JKN dari perusahaan, menjadi bantuan iuran dari Pemerintah Daerah. Mereka beralih lantaran sudah tidak bekerja atau PHK dari perusahaan sebelumnya.

Baca juga:  Ratusan Tenaga Kontrak Satpol PP Tes Urine

Dwipayana mengungkapkan pemerintah daerah berkomitmen memberikan tanggungan JKN bagi warga Jembrana melalui bantuan iuran yang dipasang setiap tahunnya. “Sampai saat ini, jumlah peserta JKN yang dialihkan sehubungan dengan PHK sejumlah 127 orang,” terang Dwipayana.

Menurutnya peralihan ini memungkinkan dilakukan bilamana warga tersebut ber-KTP Jembrana. Dan menurutnya tidak harus merujuk sebagai KK miskin baru ditanggung daerah. “Tidak ada hubungan dengan KK miskin mengingat ini kasus PHK, bisa ditanggung daerah,” tambah mantan Direktur RSU Negara ini.

Baca juga:  Stop "Bullying," Jaga Sikap dan Perkataan

Warga yang mengalami PHK, menurutnya bisa langsung mengurus ke pelayanan JKN-KIS PBI daerah. Dengan persyaratan KK dan KTP, dan nantinya akan dicocokan dengan data yang diberikan oleh BPJS kesehatan. “Bilamana tidak ada dalam daftar, maka mesti bawa surat PHK dari perusahaan,” tambahnya.

Sementara itu, secara global, data PBI untuk JKN warga Jembrana menurutnya saat ini ada 184 ribu orang. Dari sebelumnya 182 ribu orang di awal tahun. (Surya Dharma/Balipost)

Baca juga:  Karena Ini, Pipanisasi dari Subak Benel Ditolak Subak

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *