DENPASAR, BALIPOST.com – Mahasiswa asal Lampung, Medi Sanjaya alias Kimo (21) ditangkap Tim Pemberantasan BNNP Bali di homestay wilayah Renon, Denpasar Selatan (Densel), Rabu (6/10). Barang bukti yang diamankan 10 buah plastik klip berisi shabu seberat 1.000,15 gram bruto senilai Rp 2 miliar.
Terungkapnya kasus ini, menurut Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. I Gde Sugianyar Dwi Putra, Rabu (13/10), saat tim pemberantasan dipimpin Kabid Putu Agus Arjaya didampingi Kasi Intelijen Kompol Saifudin Jupri mendapat informasi ada transaksi narkotika di
wilayah Renon pukul 13.00 WITA. Saat melakukan pengamatan, petugas melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diperoleh.
Saat pelaku keluar dari homestay, langsung ditangkap di areal parkir. “Pelaku lalu dibawa ke kamarnya. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti shabu seberat 1 kilogram lebih,” ujarnya.
Saat diperiksa, pelaku mengaku masih kuliah semester VII di Lampung. Dia ke Bali untuk mencari pekerjaan dan malah kenal dengan seseorang biasa dipanggil Ayah lewat telepon.
Dia mengakui mengambil shabu, timbangan digital dan bendel plastik klip tersebut atas suruhan Ayah. Barang terlarang ini diambil di tempat sampah dekat homestay tempatnya menginap. Selanjutnya barang itu dibawa ke kamarnya. (Kerta Negara/balipost)