BANGLI, BALIPOST.com – Pemkab Bangli merancang kenaikan tarif retribusi uji kendaraan bermotor. Sejalan dengan itu, Pemkab juga akan menyiapkan sistem pemungutan retribusinya secara nontunai.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangli I Gede Redika mengungkapkan tarif retribusi uji kendaraan bermotor dirancang naik dari Rp 55 ribu menjadi Rp 89 ribu. Nilai itu dirancang berdasarkan perhitungan. “Tidak sembarangan. kenapa 89 ribu tidak sekalian saja 100 ribu, itu sudah ada perhitungannya,” ujarnya, Kamis (14/10).
Disebutkan perhitungannya meliputi biaya belanja operasional, belanja pemeliharaan, belanja investasi, pendapatan domestik bruto. Di samping itu dihitung juga kemampuan masyarakat dalam membayar retribusi.
Terkait rencana kenaikan tarif retribusi itu, rancangan perdanya kini masih dalam penggodokan di DPRD Bangli. Redika juga mengungkapkan bahwa pihaknya berencana menerapkan pemungutan retribusi secara non tunai.
Sejauh ini pihaknya masih melakukan persiapan dengan penjajakan ke pihak bank. “Kami akan memberikan pilihan ke masyarakat, bagi yang mau bayar nontunai bisa. Yang tunai juga masih akan kami layani,” ujarnya.
Menurutnya, penerapan sistem pembayaran secara nontunai saat ini mau tidak mau harus mulai diterapkan. Di zaman serba digital pembayaran sudah bisa dilakukan hanya melalui handphone. “Sudah tidak perlu nyusuk (kembalian) lagi. Dengan nontunai kita ingin asas transparansi dan asas akuntabilitas,” terangnya. (Dayu Swasrina/balipost)