JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah telah membuka pintu masuk bagi 19 negara berdasarkan perkembangan kasus COVID-19. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, menjelaskan penetapan berdasarkan pertimbangan kasus terkini yaitu jumlah kasus konfirmasi di bawah atau sama dengan 50 kasus per 100.000 penduduk dengan positivity rate rendah atau kurang dari 5%.
Serta adanya perjanjian luar negeri yang telah dilakukan, misalnya travel corridor arangement.
Masuknya wisatawan asing ke Indonesia nantinya hanya diperbolehkan dari Bandar Udara Provinsi Bali dan Kepulauan Riau saja untuk keperluan berwisata. Di dua provinsi ini yang akan menjalankan simulasi protokol kesehatan di bidang pariwisata untuk turis asing. “Sedangkan pengawasan mobilitas domestik wisatawan asing di Indonesia akan menjadi tanggungjawab daerah penyelenggara simulasi serta daerah penyangganya untuk mengawasi pergerakannya sesuai dengan kebijakan yang ada,” Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (14/10/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Disamping itu, pemerintah saat ini terus berupaya mempertahankan penanganan kasus COVID-19 yang sedang terkendali. Diantaranya, pemerintah sedang menyusun strategi lintas kementerian dan lembaga untuk mengantisipasi lonjakan kasus menjelang libur akhir tahun. “Strategi yang disusun diharapkan dapat menjadi dasar kebijakan yang efektif dan inklusif dengan menekankan pada prinsip pelonggaran aktivitas yang diikuti pengendalian lapangan yang tepat,” jelasnya.
Lalu, melakukan peningkatan laju vaksinasi lansia terutama di wilayah aglomerasi dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi termasuk juga percepatan program vaksinasi untuk anak. Pemerintah juga menerapkan skrining berlapis terhadap pelaku perjalanan internasional. Serta pengawasan kegiatan dan edukasi terhadap masyarakat oleh pemerintah daerah tentang protokol kesehatan
Selain itu kebijakan PPKM akan terus dilakukan karena telah terbukti efektif dalam menekan kasus termasuk untuk menghadapi periode libur Natal dan Tahun Baru 2022. Oleh karena itu masyarakat diminta untuk mematuhi kebijakan pemerintah dan kepada pemerintah daerah untuk dapat mengawasi dan mengendalikan mobilitas yang dilakukan oleh warganya. “Sehingga peningkatan kasus dapat dicegah,” pungkas Wiku. (Agung Dharmada/Balipost)