DENPASAR, BALIPOST.com – Polri sedang gencar-gencarnya memburu pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal. Komplotan pinjol ilegal ini beraksi di seluruh Indonesia termasuk Bali. Saat ini Polda Bali menangani 14 kasus tersebut dan ditangani Ditreskrimsus Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Syamsi, Jumat (14/10) menyampaikan, 14 laporan kasus pinjol masih tahap penyelidikan. Menurut Syamsi, tahun 2020 menerima 11 kasus dan 2021 sebanyak 3 kasus. “Kalau jumlah kerugiannya masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Kasus pinjol ini juga mendapat perhatian serius dari Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan. Saat beri sambutan acara penyerahan reward ke anggota dan ASN Polresta, Jansen menyampaikan pesan Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra agar menindak tegas para pelaku pinjol dan judi online.
Pasalnya aksi para pelaku sangat meresahkan masyarakat. “Bapak Kapolresta memerintahkan Kasatreskrim melakukan penyelidikan kasus ini,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi.
Iptu Sukadi menyebutkan masyarakat tergiur karena tanpa jaminan, padahal itu jebakan. “Saya juga sering terima SMS pinjol ini. Saya abaikan saja,” ungkapnya.
Namun Sukadi belum tahu apakah ada laporan kasus ini di polresta atau tidak. Jika ada, kata dia, pasti diproses dan pelakunya akan ditindak. (Kerta Negara/balipost)