Tangkapan layar Duta Besar RI untuk Turki Lalu Muhamad Iqbal saat memberi pengarahan pers yang dipantau dari Jakarta, Jumat (15/10/2021). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Dalam upaya memulihkan ekonomi yang terdampak pandemi COVID-19, Pemerintah Indonesia dan Turki telah mencapai kesepakatan tentang koridor perjalanan yang akan memudahkan mobilitas antara kedua negara. “Setelah hampir setengah tahun kita melakukan penjajakan, akhirnya kita menyepakati travel corridor dengan Turki, yang akan memberikan kemudahan khususnya bagi kalangan bisnis untuk melakukan mobilitas antara kedua negara sehingga bisa membantu pemulihan ekonomi antara kedua negara,” kata Duta Besar RI untuk Turki, Lalu Muhamad Iqbal, dalam keterangan pers, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (15/10).

Dalam kesempatan itu Iqbal memaparkan sejumlah kegiatan yang berlangsung dalam kunjungan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi ke Turki pada 12-13 Oktober lalu.

Baca juga:  Jangkau Daerah, LPDB KUMKM Terapkan Fintech

Menurut Iqbal, ada keinginan yang tinggi dari komunitas bisnis kedua negara untuk dapat saling mengunjungi dan melakukan penjajakan bisnis atau kerja sama investasi. “Namun (mereka) terkendala oleh adanya beberapa aturan-aturan, khususnya terkait upaya pencegahan penyebaran COVID-19, karena itu dengan kesepakatan koridor perjalanan ini akan mempermudah mobilitas kalangan dunia usaha di kedua negara,” kata Iqbal.

Selain koridor perjalanan, pemerintah Indonesia dan Turki juga menyepakati pengembangan kerja sama saling mengakui sertifikat vaksin yang diterbitkan oleh masing-masing negara.

Baca juga:  Menkes Sebut Dua Kasus Varian Baru COVID-19 Kembali Ditemukan

Kesepakatan “Mutual Recognition on Vaccine Certificates” itu dicapai dalam pertemuan bilateral antara Menlu Retno dan Menteri Luar Negeri Turki Mevlut Cavusoglu di Ankara.

Iqbal menjelaskan bahwa Turki menjadi negara pertama yang melakukan kerja sama saling mengakui sertifikat vaksin COVID-19 itu. “Yang langsung juga disepakati (adalah) untuk melakukan integrate sistem, jadi sistem IT-nya akan disepakati sehingga verifikasi bahwa sertifikat itu adalah benar, itu dapat dilakukan secara online,” kata Dubes Iqbal. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Prancis Kemungkinan Hadapi Gelombang Keempat Covid-19
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *