Petugas berada di area Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (13/10/2021). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada 14 Oktober, pemerintah pusat mengizinkan warga dari 19 negara masuk ke Bali lewat penerbangan internasional ke Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kesembilan belas negara itu adalah Daftar 19 negara yang diizinkan tersebut ialah Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut B. Pandjaitan, Senin (18/10), mengungkap alasan dipilihnya 19 negara itu. Ia menyebut dalam rapat terbatas (ratas) dipimpin Presiden Joko Widodo, kata Luhut, juga dibahas terkait pemilihan 19 negara yang bisa masuk ke Bali.

Dikatakannya 19 negara itu dipilih dengan mempertimbangkan jumlah kasus dan positivity rate yang rendah berdasarkan standar WHO. “Tapi bila mereka belum membuka ke kita, karena kita resiprokal, mereka pun nanti tidak tertutup kemungkinan akan kita drop dari list 19 negara itu,” jelasnya.

Baca juga:  Astra Motor Bali Bagikan 200 Paket Sembako ke Driver Ojol

Mengenai hal itu, Luhut mengatakan Presiden mengingatkan agar dilakukan evaluasi tiap minggunya. Sehingga dapat memitigasi dampak buruknya.

Pelonggaran Aktivitas

Ia juga menyebutkan ada sejumlah pelonggaran pelaksanaan PPKM yang dilanjutkan mulai Selasa (19/10). Pertama, kata Luhut dalam keterangan virtual yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, tempat bermain anak-anak yang meliputi tempat perbelanjaan/mal boleh dibuka untuk kabupaten/kota level 2. “Syaratnya harus mencatat nomor telepon dan alamat orangtua anak untuk kebutuhan tracing,” jelasnya.

Kapasitas bioskop untuk kabupaten/kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen. Anak-anak diperkenankan masuk bioskop pada kabupaten/kota dengan level tersebut.

Baca juga:  Dituding Palak WNA Saat Proses Imigrasi, Kemenkumham Bali Lakukan Investigasi

Sopir logistik yang sudah divaksinasi dua kali dapat menunjukkan hasil tes antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik. Nantinya, akan dilakukan random testing untuk sopir logistik.

Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke tempat wisata di kabupaten/kota level 2 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan didampingi orangtua. Uji coba pembukaan obyek wisata di level 3 akan ditambah sesuai izin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Selanjutnya, wisata air akan dibuka pada level 2 dan 1. “PeduliLindungi menjadi alat untuk mencegah kenaikan kasus di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat. Hingga saat ini, aplikasi itu sudah digunakan lebih dari 102 juta kali di berbagai area publik. Rata-rata penggunaan per hari mencapai 3 juta,” ungkapnya.

Dalam keterangan setelah mengikuti Ratas itu, Luhut mengatakan mulai Selasa akan ada puluhan kabupaten/kota yang menjalani level 2. Ia mengatakan penurunan level ini dikarenakan adanya perubahan syarat cakupan vaksinasi yang digunakan untuk asesmen peningkatan level.

Baca juga:  Gubernur Koster Beri Kemudahan bagi PPDN, Vaksinasi Bisa ke Lokasi Ini

“Dengan adanya perubahan syarat pencapaian vaksinasi wilayah aglomerasi, mulai Selasa (19/10), akan ada 54 kabupaten/kota yang masuk level 2, sedangkan 9 kabupaten/kota masuk level 1. Terkait detail keputusan akan dituangkan dalam Inmendagri,” sebutnya.

Luhut menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo mengingatkan sudah banyak kegiatan yang terkadang mengabaikan prokes, baik di pernikahan, pariwisata, maupun kegiatan lain. “Kami sekali lagi mengimbau agar seluruh rakyat patuh. Karena kita masih berjaga-jaga terhadap kemungkinan gelombang ketiga yang mungkin terjadi pada Natal dan Tahun Baru yang akan datang,” kata Luhut. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *