Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. (BP/Ist)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengatur hak penerbitan di platform digital. Ini, dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate usai bertemu Dewan Pers, Selasa (19/10).

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Kominfo menerima berkas usulan dari Dewan Pers dan asosiasi media tentang publisher right atau hak penerbit. “Pemerintah akan menindaklanjuti untuk memastikan hilir ruang digital bermanfaat, punya medan tempur yang sama dan seimbang,” katanya.

Pertemuan ini antara lain dihadiri oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kominfo, Usman Kansong, perwakilan Dewan Pers dan perwakilan Asosiasi Media Siber Indonesia. Usulan yang diserahkan Dewan Pers mengatur hubungan antara media massa dengan platform digital, mereka mengharapkan ada pembagian yang saling menguntungkan tentang berbagi konten.

Baca juga:  Penuhi Kebutuhan Talenta Digital, Kominfo Gelar Kelas BETA Intensif

Pemerintah berencana membahas lebih lanjut aturan tersebut untuk menjadi regulasi, apakah menjadi undang-undang baru, memasukkannya ke revisi undang-undang yang sudah ada atau menjadi Peraturan Pemerintah. Jika sudah disahkan, aturan ini akan berlaku untuk industri media dan yang berhubungan dengan industri media, termasuk platform digital seperti Facebook, Google dan Twitter.

“Relasi dan hubungan bisnis harus dijaga supaya koeksitensi berlangsung dengan baik, supaya manfaat di ruang digital itu bisa dirasakan berimbang,” kata Johnny.

Baca juga:  Kominfo Ajak Generasi Muda Bijak Berekspresi dan Berpendapat di Ruang Digital dengan Pahami UU ITE

“Ini semua harus diatur dengan baik supaya kehidupan media dan platform digital berkembang dengan baik, agar konvergensi terjaga, bisa sama-sama tumbuh, supaya persaingan seimbang dan lapangan yg lebih adil,” kata Johnny lagi.

Ditemui usai rapat dengan Menkominfo, Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Agus Sudibyo, mengatakan aturan ini tidak berarti posisi mereka antiplatform digital atau antitransformasi digital.

Baca juga:  Kominfo Ingatkan Masyarakat Waspada Fintech Abal-Abal

Media massa menginginkan hubungan yang setara dengan platform over-the-top.

“Regulasi ini menghadirkan proses transparan terkait berbagi konten (content sharing), harus menghasilkan pembagian keuntungan yang berarti untuk kedua pihak,” kata Agus.

Kesetaraan antara media massa konvensional dengan platform digital, menurut Dewan Pers, akan menciptakan ekosistem yang sehat untuk perusahaan media dan platform digital yang beroperasi di Indonesia. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *