MANGUPURA, BALIPOST.com – Seorang pria asal Sumatera Utara, Fikri Aulia Sinaga (20) yang menginap di sebuah villa, Jalan Bali Deli, Seminyak, Kuta, Badung, melapor kehilangan dua HP senilai 25,6 juta. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Kuta
Pelakunya berhasil ditangkap yakni Ade Tirta Yuda (31) asal Depok, Jawa Barat, Kamis (21/10). Pelaku mengaku menjual HP tersebut dan uangnya dipakai bayar utang.
Menurut Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, didampingi Kanitreskrim AKP Made Putra Yudistira, Minggu (24/10), pada Minggu (15/10) pukul 03.00 WITA, korban dan pelaku dugem di Seminyak.
Selanjutnya mereka mengantar temannya, Dandy Rijaya ke tempat kosnya di daerah Tohpati, Denpasar Timur (Dentim). Setelah itu korban menuju tempatnya menginap bersama pelaku.
“Setibanya di villa, korban langsung tidur. Sedangkan pelaku masih menggunakan HP milik korban,” ujar AKP Yudistira.
Pukul 09.00 WITA, korban bangun dan dia kaget karena pelaku tidak ada di sana. Korban panik karena kedua HP-nya hilang.
Korban langsung mengecek CCTV yang terpasang di villa tersebut dan terekam pelaku meninggalkan TKP pukul 04.41 WITA. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta.
Berdasarkan laporan itu, tim dipimpin AKP Yudistira bersama Panit Ipda Adhi Waluyo melakukan penyelidikan. Akhirnya polisi berhasil melacak tempat tinggal pelaku di wilayah Canggu, Kuta Utara.
Pada Kamis (21/10), pelaku ditangkap di salah satu guest house, Jalan Raya Batu Bolong, Canggu. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Kuta.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Salah satu HP milik korban dijual di Jalan Teuku Umar, Denpasar, seharga Rp 8.500.000.
Uang hasil jual barang curian tersebut dipakai bayar hutang, beli HP dan biaya sehari-hari. “Pelaku sudah kami tahan dan tinggal melengkapi berkas perkaranya,” ujar mantan Kanit I Satreskrim Polresta Denpasar ini. (Kerta Negara/balipost)