Ketua DPR RI, Puan Maharani. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Elemen buruh diharapkan untuk mempertimbangkan kembali rencana aksi massa yang akan dilakukan terkait upah minimum. Hal itu diharapkan Ketua DPR RI Puan Maharani.

Rencana aksi buruh tersebut karena penetapan upah minimum kini disesuaikan dengan UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan menggantikan PP No. 78/2015. “Meskiun kondisi pandemi COVID-19 sudah membaik, tapi kerumunan dapat menyebabkan penyebaran virus dan menimbulkan klaster COVID-19. Saya berharap kawan-kawan buruh mencari alternatif lain untuk menyampaikan aspirasinya,” kata Puan, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (25/10).

Baca juga:  Kamboja Cabut Persyaratan Tes Covid-19

Hal itu dikatakannya terkait aspirasi buruh yang meminta penetapan upah minimum dilakukan pemerintah daerah (Pemda) karena dinilai memiliki hak untuk menetapkan upah di atas upah minimum yang ditetapkan pemerintah pusat. Dengan penerapan metode kalkulasi perhitungan baru, persentase kenaikan upah minimum dianggap berpotensi lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Puan mengajak buruh mengedepankan jalan dialog, karena pemerintah pasti akan terbuka untuk menerima masukan dan DPR RI akan memfasilitasi aspirasi buruh.

Di sisi lain dia menilai rencana kenaikan upah minimum 2022 menjadi bukti keberhasilan pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19. Puan mengatakan, langkah antisipasi, “treatment”, hingga program vaksinasi COVID-19 telah membuahkan hasil positif.

Baca juga:  Nasional Masih Catat Kenaikan Kasus COVID-19 di Atas 5.000

“Adanya rencana pemerintah menaikkan upah minimum menunjukkan pemulihan ekonomi nasional berjalan ‘on the track’. Keberhasilan penanganan pandemi COVID-19 telah membuat roda ekonomi kembali berputar dan DPR akan terus melakukan pengawalan,” ujarnya.

Sebelumnya Puan mendorong agar kenaikan upah minimum tahun 2022 dapat direalisasikan secara optimal demi pemulihan kesejahteraan rakyat, khususnya kaum buruh yang terdampak pandemi COVID-19.

Dia mengatakan sikapnya tersebut karena pada tahun 2021 tidak ada kenaikan upah minimum akibat menurunnya perekonomian nasional. “Kami mendorong agar kenaikan upah minimum 2022 dapat meningkatkan perekonomian masyarakat yang banyak terdampak akibat pandemi COVID-19. Kenaikan upah minimum harus bisa memenuhi kebutuhan rakyat,” kata Puan dalam keterangannya di Jakarta.

Baca juga:  Kasus Harian Naik, Sekolah di Bandung Diimbau Tak Gelar Ekstrakurikuler

Dia meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mempertimbangkan harapan buruh karena berdasarkan survei terhadap peningkatan harga-harga komoditas di pasar dari berbagai daerah, terjadi kenaikan harga sebagian besar komoditas.

Puan meyakini kenaikan upah bisa kembali membangkitkan daya beli buruh sehingga diharapkan kesejahteraan buruh bisa bertambah. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *