Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dugaan kasus korupsi di salah satu LPD wilayah Kecamatan Mengwi, Badung, sedang diselidiki Satreskrim Polres Badung. Kasus ini ditingkatkan dari dumas ke tahap penyelidikan pada Senin (25/10).

Kerugiannya ditaksir Rp Rp 30.922.440.294. Kasus ini terbongkar saat sejumlah nasabah tidak bisa menarik tabungan di LPD tersebut.

Informasi diperoleh, Selasa (26/10), kasus ini dilaporkan salah satu nasabah berinisial PP. “Sebenarnya PP melapor ke Polres Badung tanggal 30 Juli 2020 tapi saat itu masih dumas (pengaduan masyarakat). Tanggal 25 Oktober 2021 dumas ini ditingkatkan ke tahap penyelidikan,” ungkap sumber.

Baca juga:  Vonis Kasus Korupsi LPD Unggahan Berbeda dari Tuntutan JPU

PP merupakan salah satu nasabah LPD tersebut memiliki deposito dan tabungan di sana. Saat pandemi COVID-19 melanda, PP hendak menarik tabungannya sebesar Rp 25 juta, tapi tidak bisa.

Pengurus LPD berdalih tidak memiliki dana karena situasi COVID-19, banyak nasabah yang belum memenuhi kewajibannya. PP disuruh menunggu tanpa ada kejelasan batas waktunya. Selain PP, banyak nasabah mengalami nasib sama.

Saat polisi memproses dumas kasus ini terungkap diduga Ketua LPD berinisial RD dan Ketua Badan Pengawas, ND menggunakan dana LPD untuk kepentingan pribadi. Caranya, menerbitkan perjanjian kredit fiktif, mencairkan deposito tanpa sepengetahuan nasabah dan mengeluarkan kas LPD tidak sesuai dengan prosedur.

Baca juga:  Berdayakan Lansia Lajang, Tebing Garap Hektaran Lahan Tidur

Berdasarkan audit oleh oleh akuntan publik ditemukan penyimpangan keuangan LPD sebesar Rp 30.922.440.294.

Kasatreskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa saat dikonfirmasi membenarkan sedang menangani kasus ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *