DENPASAR, BALIPOST. com – Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dana aci dan sesajen Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, dipindah penahananya dari Polresta Denpasar ke Lapas Kerobokan. Di sana dia harus menjalani karantina. Sehingga sidang dengan agenda dakwaan, Selasa (26/10), batal dibacakan.
“Mohon izin majelis, kami tidak bisa menghadirkan terdakwa karena yang bersangkutan masih isolasi. Terdakwa baru dipindah ke Lapas Kerobokan,” ujar JPU dari Kejari Denpasar, di hadapan majelis hakim pimpinan Putu Gede Astawa. Sidang pun ditunda hingga tanggal 18 November mendatang.
Terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram, ditahan penyidik atas kasus dugaan korupsi hibah BKK untuk aci-aci dan sesajen pada banjar adat, desa adat dan subak se Kota Denpasar, merugikan keuangan negara hingga Rp 1.022.258.750. “Kerugian negara ini sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali,” ucap Kajari Denpasar Yuliana Sagala, saat melakukan penahanan beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya, bahwa dalam perkara ini, terdakwa IGM selaku PA sekaligus PPK. Dalam jabatannya itu, tersangka kata Yuliana Sagala, tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara atau daerah yang efektif dan efisien.
“Bahwa tersangka selaku PA di samping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang dan jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan fee rekanan, juga dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukkan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif,” beber Yuliana Sagala. (Miasa/Balipost)