Suasana sidang penundaan pembacaan dakwan dari Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST. com – Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dana aci dan sesajen Kota Denpasar,  I Gusti Ngurah Bagus Mataram, dipindah penahananya dari Polresta Denpasar ke Lapas Kerobokan. Di sana dia harus menjalani karantina. Sehingga sidang dengan agenda dakwaan, Selasa (26/10), batal dibacakan.

“Mohon izin majelis, kami tidak bisa menghadirkan terdakwa karena yang bersangkutan masih isolasi. Terdakwa baru dipindah ke Lapas Kerobokan,” ujar JPU dari Kejari Denpasar, di hadapan majelis hakim pimpinan Putu Gede Astawa. Sidang pun ditunda hingga tanggal 18 November mendatang.

Baca juga:  Dewa Radhea Jalani Sidang Vonis, Keluarga Menangis Dengar Putusan

Terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram, ditahan penyidik atas kasus dugaan korupsi hibah BKK untuk aci-aci dan sesajen pada banjar adat, desa adat dan subak se Kota Denpasar, merugikan keuangan negara hingga Rp 1.022.258.750. “Kerugian negara ini sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari  BPKP Perwakilan Provinsi Bali,” ucap Kajari Denpasar  Yuliana Sagala, saat melakukan penahanan beberapa waktu lalu.

Baca juga:  TOSS Center Dimanfaatkan Sebagai Lokasi Pembibitan Pertanian

Dijelaskannya, bahwa dalam perkara ini, terdakwa IGM selaku PA sekaligus PPK. Dalam jabatannya itu, tersangka  kata Yuliana Sagala, tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara atau daerah yang efektif dan efisien.

“Bahwa tersangka selaku PA di samping mengalihkan  kegiatan dari pengadaan barang dan jasa menjadi penyerahan uang yang disertai  adanya pemotongan fee rekanan, juga dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukkan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif,” beber Yuliana Sagala. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Empat Terduga Korupsi LNG Dicegah ke LN
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *