AMLAPURA, BALIPOST.com – Guna mendukung penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal, serta Surat Edaran Gubernur Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali, Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan Kredit Mesari Pada Klaster Pangan Bank BPD Bali. Kredit diserahkan pada Kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Amed Bali di Amed, Purwakerthi, Karangasem, Rabu (27/10), dihadiri Bupati Karangasem, Gede Dana.
Pada kesempatan ini, Gubernur Koster menegaskan apabila permintaan garam tradisional Bali meningkat, pasar produksi garam tradisional harus ditingkatkan. Oleh karena itu, Bupati Karangasem diminta harus menjaga dan melindungi sentra-sentra garam di pesisir pantai.
Jangan sampai didesak oleh bangunan-bangunan disekelilingnya. “Di wilayah-wilayah sentra garam, batasi perizinan untuk pembangunan di luar itu, supaya produksi garam berkembang. Jangan juga dibangun villa di wilayah sentra garam, nanti lama kelamaan mati sentra garam kita,” tegas Gubernur Koster.
Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini, mengatakan bahwa sangat penting kita untuk mensyukuri apa yang ada di alam Bali yang dianugerahi oleh Hyang Pencipta. Baginya, ini adalah prinsip nomor satu dalam Ekonomi Kerthi Bali. “Apa yang ada, apa yang tumbuh, itu dipakai, dan ini yang diajarkan oleh leluhur kita,” jelasnya.
Di Karangasem ada garam yang sudah sejak zaman dahulu. Kemudian di Karangasem juga ada arak, karena ada pohon ental, pohon jaka, dan pohon kelapa yang bisa menghasilkan tuak, kemudian diolah menjadi arak. Jadi itu sudah menjadi sumber penghidupan, begitu juga dengan garam.
Ada lagi salak Bali dari Karangsem, ada kain tradisional Bali berupa kain tenun pengringsingan, dan berbagai jenis produk yang dihasilkan oleh alam Bali baik berupa hasil pertanian, hasil kelautan, dan hasil industri kerajinan rakyat. “Itulah anugerah yang dititip oleh Hyang Pencipta sesuai dengan kondisi alamnya, sesuai dengan iklimnya yang diberikan kepada kita, kita rawat, kita bangun dan kita berdayakan sebagai sumber penghidupan,” tandas Gubernur Koster.
Agar pelaku atau para petani garam terorganisir, Gubernur Koster meminta agar dibentuk lembaga seperti Koperasi UMKM. Termasuk kedepannya perlu difasilitasi pendampingan untuk produksi garamnya. “Di Buleleng ada Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan di Dusun Gondol, Gerokgak bisa didatangkan untuk mengedukasi, atau bisa menggunakan ahli dari Unud ataupun Undiksha yang memiliki program studi kelautan. Supaya ilmunya itu diterapkan di masyarakat,” pintanya.
Kemudian di dalam produksi garam tradisional lokal Bali, Gubernur Koster mengharapkan harus adanya pasar yang didalamnya harus melibatkan orang disekitar atau masyarakat Bali. Agar mampu bersaing, maka produknya harus dibranding dengan kemasan supaya lebih menarik.
Sebab, dari segi kualitas garam tradisional Bali sangat bagus dan tidak kalah dengan garam dari daerah lainnya. Gubernur Koster juga mengajak masyarakat Bali agar menggunakan produk-produk dari hasil masyarakat Bali sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. “Jadi kalau semua bisa dijalankan dengan pola seperti itu, maka ekonomi itu akan berkembang di wilayah Bali,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa Pemerintah Provinsi Bali tidak hanya berhenti sampai keluarnya Pergub Nomor 99 Tahun 2018 dan SE Gubernur Nomer 17 Tahun 2021. Namun mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini menelusuri peraturan di Pemerintah Pusat yang berkaitan dengan garam. “Usut punya usut, soal garam ini ternyata ada Kepresnya Nomor 69 Tahun 1994 tentang Garam Beryodium, dan hal ini menjadi kendala untuk pengembangan garam tradisional. Atas kondisi ini, dan adanya berbagai masukan, saya langsung adakan pertemuan dengan Menteri Kelautan dan langsung tunjukan, dan saya sikapi berupa surat supaya Keppres tersebut direvisi. kurang dari 2 minggu, saya juga ajukan surat kepada Bapak Presiden untuk mengoreksi regulasi tersebut. Karena Keppres tersebut tidak berpihak kepada rakyat, dan akibatnya produk lokal Kita tergencet terus,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Gubernur Koster mengucapkan terima kasih kepada Direktur Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma yang telah membantu para pelaku usaha garam tradisional lokal Bali dengan bantuan modal Rp 10 juta.
Ketua Kelompok MPIG Amed Bali, Nengah Suanda, mengatakan penyerahan kredit mesari pada klaster pangan Bank BPD Bali sangat mampu membangun masyarakat Bali sesuai dengan namanya mesari. “Karena penamaan mesari ini, diyakini mampu memberikan suatu keuntungan yang luar biasa untuk Bali. Jadi ini (acara penyerahan kredit mesari pada klaster pangan Bank BPD Bali, red) tidak terlepas dari permohonan Saya kemarin dengan Bapak Gubernur Bali yang sangat merespon luar biasa, setelah mendengarkan aspirasi kelompok-kelompok petani garam yang ada di Bali terkait permohonan permodalan dengan bunga rendah,” ujarnya.
Direktur Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma, menjelaskan bahwa BPD Bali telah membuat produk yang namanya Mesari yaitu Membangun Masyarakat Bali. Program ini merupakan pengembangan dari kredit usaha rakyat yang Pemerintah menetapkan bunganya 9 persen, tapi dikembalikan lagi 3 persen disetiap akhir tahun.
Kredit mesari ini bukan hanya untuk pembiayaan garam, namun bisa untuk berbagai sektor yang bersifat klaster, khususnya untuk sektor produksi dibidang pertanian dan lain sebagainya. “Kredit mesari juga Kami tambahkan benefit bagi kelompok-kelompok yang memang Kami assessment memenuhi syarat untuk bisa dibantu dana kemitraan yang bentuknya bisa berupa pembelian peralatan atau proses produksi yang lebih bagus, dan di kelompok ini sebenarnya akan memberikan bantuan dana kemitraan dalam rangka peningkatan produksi dari pada petani garam,” ungkapnya.
Acara penyerahan Bantuan Kemitraan Pengolahan Garam Tradisional dan Program Mesari dari Bank BPD Bali ini diberikan langsung oleh Gubernur Koster kepada Kelompok MPIG Garam Amed; Kelompok Segara Nadi Pakurenan 1 Tianyar; Kelompok Segara Nadi Pakurenan 2 Tianyar; Kelompok Segara Nadi Pakurenan 3 Tianyar; Kelompok Segara Nadi Pakurenan 4 Tianyar; Kelompok Segara Lestari 2 Yeh Malet; Kelompok Surya Kencana Bahari Yeh Malet; Kelompok Garam Tejakula, Buleleng; Kelompok Garam Kusamba; dan Kelompok Tunas Mekar Klungkung. (Winatha/balipost)