Petugas memeriksa hasil tes PCR salah satu penumpang di terminal keberangkatan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (28/10). Pemerintah menerapkan tes PCR sebagai syarat wajib untuk dapat melakukan perjalanan udara. (BP/Eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengetatan syarat perjalanan di tengah melandainya kasus harian COVID-19 di Indonesia mendapat kritikan dari berbagai pihak. Sebab, ketatnya syarat perjalanan dinilai menghambat pemulihan aktivitas ekonomi, terutama pariwisata.

Dalam Dialog Produktif Kabar Kamis “Karantina Wajib untuk Semua, Demi Indonesia Bebas Pandemi” yang dipantau dari kanal Youtube FMB9ID_IKP, Kamis (28/10), Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19, Alexander K. Ginting menegaskan bahwa pemerintah menerapkan pencegahan berlapis dalam pengendalian COVID-19, khususnya bagi pelaku perjalanan internasional maupun dalam negeri karena kasus aktif masih terus bermunculan. Ini artinya, virus masih bersikulasi sehingga masyarakat tidak boleh lengah.

Ia menegaskan meski kasus COVID-19 di Indonesia telah melandai namun pandemi belum selesai. Semua orang diwajibkan tetap taat protokol kesehatan (Prokes), termasuk menjalani karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional. “Kebijakan ini diberlakukan tidak hanya guna memastikan status kesehatan pihak bersangkutan, melainkan juga untuk melindungi keselamatan orang sekitarnya dan masyarakat secara luas. Tujuan dari semua aturan ini untuk keselamatan, keamanan, dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Baca juga:  Berlaku Mulai 12 Juli, Syarat Pelaku Perjalanan Jawa-Bali Kembali Diperketat

Terkait karantina mandiri di Indonesia bagi yang datang dari luar negeri, kata Alex, ditetapkan 5×24 jam, dengan pemeriksaan PCR saat masuk dan keluar karantina. “5 hari ini diikuti pengamatan sampai dengan hari ke-14 di tempat masing-masing. Jika bergejala, harus lapor ke puskesmas setempat,” imbuh Alex.

Untuk itu, perlu dikomunikasikan kepada masyarakat, bahwa saat merencanakan perjalanan, durasi waktu karantina harus sudah dijadwalkan sebagai bagian dari perjalanan. Hal ini karena menjalani karantina adalah keharusan bagi mereka yang tiba di Indonesia dari luar negeri.

Lebih rinci Alex menyebutkan, bagi pekerja migran, pelajar atau mahasiswa, serta pelaku perjalanan dinas pemerintahan, maka pemerintah menyediakan karantina di Wisma Pademangan. Sedangkan untuk kelompok swasta yang bepergian untuk jalan-jalan, bisnis, atau keperluan lain, terdapat pilihan akomodasi yang telah disiapkan pemerintah untuk karantina dan dapat direservasi.

Baca juga:  Libur Nataru, Kemenhub akan Keluarkan Aturan Pengetatan Perjalanan

Menurutnya, terdapat 9 titik pengecekan (check point) yang harus dilalui pejalan internasional saat tiba di bandara Indonesia. Sembilan titik tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, pengisian data diri dan penerbangan melalui aplikasi yang disiapkan. Kedua, pemeriksaan dokumen kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) dan penempatan karantina.

Ketiga, pendataan berdasarkan lokasi karantina. Keempat, proses imigrasi. Kelima,
pengambilan bagasi. Keenam, proses kepabeanan. Ketujuh, registrasi lokasi karantina. Kedelapan, sebagai bagian dari proses penjemputan, dilakukan pendataan identitas diri oleh Polresta Bandara. Kesembilan, menuju lokasi karantina dengan kendaraan yang sudah disiapkan.

Terkait sanksi dari pelanggaran kekarantinaan ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Rusdi Hartono menegaskan ada sanksi yang diterapkan. Ia meminta masyarakat belajar dari kasus di Jakarta terkait pelanggaran proses karantina, di mana akhirnya dilakukan penyidikan oleh polisi dan kemungkinan akan berlanjut ke pengadilan.

Menurut Rusdi, Polri menjalankan pemantauan, pengendalian, sosialisasi, pendisiplinan, dan penegakan hukum. Ia menambahkan, dalam melakukan fungsi tersebut, Polri bekerja erat dengan instansi terkait lainnya.

Baca juga:  Dalam 2 Hari Ini, BMKG Imbau Warga Pesisir Waspadai Gelombang Tinggi

Terkait perubahan masa karantina dari 8 hari menjadi 5 hari, Rusdi menyebutkan tidak terdapat kendala saat implementasi di lapangan karena semua pihak bekerja bersama, memahami, dan memiliki komitmen, bahwa kebijakan pemerintah dilaksanakan untuk mencegah penyebaran COVID-19, khususnya terkait pelaku perjalanan dari luar negeri.

Rusdi juga menekankan, terdapat beberapa kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dalam upaya mendukung penanganan pandemi di tanah air. Di antaranya, mendorong percepatan vaksinasi, penguatan PPKM melalui 3T (testing, tracing, treatment), pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran sesuai aturan yang berlaku. “Ini menjadi bagian bagaimana kita secara serius mengingatkan terus dan mendisiplinkan masyarakat agar selalu patuh terhadap protokol kesehatan. Dengan patuh protokol kesehatan, kita bisa bersama-sama menangani pandemi di tanah air,” tutur Rusdi. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *