Personel Polres Badung diswab di RSD Mangusada. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada, Badung melakukan penyesuaian tarif Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi Rp 275 ribu. Kebijakan ini menyusul keluarnya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI serta Surat Edaran Nomor B.18.445/3789/PELKES/DISKES yang mengatur Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Plt, Direktur RSD Mangusada dr. Ketut Japa, saat dikonfirmasi, Kamis (28/10/21) tak menampik jika terdapat penyesuaikan tarif PCR. pihaknya selaku rumah sakit milik daerah mengikuti kebijakan yang telah dikeluarkan Kementerian Kesehatan. “Setelah keluar Surat Edaran dari Kemenkes, hari ini (kemarin -red) kami sudah melakukan penyesuaian tarif. Saya langsung instruksikan agar di RSD Mangusada menerapkan biaya PCR Rp 275 ribu,” ungkapnya.

Baca juga:  Lebih Banyak dari Sehari Sebelumnya, Klaster Ini Dominasi Transmisi Lokal COVID-19 di Denpasar

Ia mengatakan selain harga yang telah diturunkan, waktu pengecekan sample dilakukan selama satu kali 24 jam. Sedangkan, untuk masa berlakunya hasil PCR selama 3×24 jam setelah hasil tes keluar. “Kalau kami di rumah sakit pemerintah, berapa pun yang ditentukan pemerintah kami tidak berani melanggar,” katanya.

Kendati mengalami penurunan tarif, namun dr. Japa mengaku tidak merugikan rumah sakit. Sebab, RSD Mangusada telah menerima bantuan mesin dan reagen yang digunakan untuk tes PCR.

Baca juga:  Belum Melandai, Bali Masih Tambah Puluhan Kasus Baru COVID-19

Selain itu perhitungan pengeluaran dalam sekali tes PCR juga sudah diberikan oleh Kemenkes. “Jadi karena kami banyak menerima subsidi dari Pemerintah biaya yang turun tidak menyebabkan kerugian. Kecuali umpamanya rumah sakit swasta, mereka membeli sendiri mesin, reagen dan barang habis pakai untuk tes PCR mungkin lain lagi masalahnya,” ungkapnya.

Disebutkan, subsidi yang diberikan oleh pemerintah telah diterima semenjak awal 2021. Namun, selama tiga bulan terakhir pihaknya mengaku harus membeli reagen dan alat habis pakai untuk tes PCR.

Baca juga:  Ini Alasannya, Syarat PPDN Gunakan Transportasi Udara ke Jawa-Bali Diperketat

Seperti diantaranya, alat untuk pengambilan sample, sarung tangan medis, masker, dan APD lainnya.
“Kalau dulu memang semuanya diberikan, tapi walaupun tidak diberikan lagi, kami akan berusaha untuk melengkapi,” ucapnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *