MANGUPURA, BALIPOST.com – Heather Lois Mack dinyatakan bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA, Kerobokan, Bali pada Jumat (29/10). Ia sebelumnya merupakan terpidana asal Amerika Serikat atas kasus pembunuhan ibu kandungnya.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan Lili, dikutip dari Kantor Berita Antara, mengatakan Heather dapat remisi sesuai aturan berupa remisi umum dan remisi khusus. “Jadi total remisi selama 34 bulan,” katanya.
Diungkapkannya, Heather sempat mengaku syok, galau dan takut menjelang bebas. Menurut Lili, perasan syok yang dirasakan Heather mungkin karena telah lama berada dalam lapas selama 7 tahun itu.
Kata dia, Heather sempat merasa takut dan mau pingsan menjelang proses bebas. Selain itu, kata Lili teman-teman yang berada dalam lapas juga merasa sedih dan menangis saat melepas Heather bebas murni.
“Semua teman-temannya sedih nangis, saya takutnya pingsan. Aduh mama manggil saya, aku (Heather) mau pingsan. Terus saya bilang ke dia supaya mikirin yang baik, dan saya bilang semuanya akan baik-baik saja, all is well,” ucap Lili menjelaskan.
Ia mengatakan bahwa eks terpidana kasus pembunuhan Heather Lois Mack selama di dalam lapas selalu berkelakukan baik, sehingga mendapatkan remisi 34 bulan atau sama dengan 2 tahun 10 bulan. “Jadi total dia dapat 34 bulan remisi sama dengan 2 tahun 10 bulan. Sementara dia dalam lapas sudah 7 tahun 2 bulan,” paparnya.
Sebelumnya, Heather Lois Mack, yang merupakan anak dari korban pembunuhan Sheila Ann Von Wiese dihukum selama 10 tahun penjara. Ia dianggap membantu kekasihnya Tommy Schaefer secara sengaja dan terencana melakukan tindak pidana tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada 12 Agustus 2014 pukul 08.40 Wita di kamar nomor 317 Hotel St Regis, Nusa Dua, Kabupaten Badung, yang dilatarbelakangi kekecewaan Tommy Schaefer terhadap korban yang tidak menyetujui hubungan asmaranya dengan Heather Lois Mack. (kmb/balipost)