TABANAN, BALIPOST.com – Penyidikan kasus DID 2018 di Tabanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tabanan bahkan sempat menjalani pemeriksaan oleh KPK di gedung BPKP Bali, Kamis (28/10).
Bahkan, seorang pejabat di Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan, yakni Kabid Perbendaharaan diperiksa beberapa jam. Pejabat itu juga membawa berkas seperti sampel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Terkait hal itu, Inspektur Tabanan, I Gusti Ngurah Supanji saat dikonfirmasi belum mau mengungkapkan total pejabat yang diperiksa. Begitupun ketika dikonfirmasi pejabat yang diperiksa sebanyak 10 orang, Supanji menyebutkan memang sekitar jumlah tersebut.
Hanya saja dia meminta waktu untuk konfirmasi kepastian tersebut. “Saya belum dapat laporannya, saya juga masih mengkonfirmasi siapa saja, dan dari instansi mana saja pejabat yang diperiksa, kalau sudah ada akan kita sampaikan nanti, karena ini kan terus berlanjut. Yang jelas dari empat instansi yang saya sampaikan kemarin,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Bakeuda Tabanan, Anak Agung Ngurah Dalem Trisna membenarkan jika Kabid Perbendaharaan di instansi yang dipimpinnya diperiksa. Namun hanya beberapa jam, lantaran yang bersangkutan sudah kembali ke kantor pada jam kerja yang masih berlangsung.
“Benar, informasinya dia ini (Kabid) dimintai keterangan tentang SP2D terkait DID 2018 saja,” ungkapnya.
Ia menambahkan sampai saat ini belum ada pemanggilan lanjutan dari KPK untuk melengkapi berkas kasus DID 2018 tersebut. “Sementara belum ada pemanggilan lanjutan, semoga sudah selesai,” ucapnya.
Sebelumnya, empat instansi di Pemkab Tabanan digeledah KPK pada Rabu 27 Oktober 2021. Yakni Bapelitbang, Bakeuda, Dinas PUPRKP dan DPRD Tabanan.
Sejumlah pejabat di instansi terkait yang diperiksa sebagian besar telah memberikan keterangan resmi bahwa telah digeledah KPK untuk pendalaman kasus terkait DID 2018. Pemkab Tabanan mendapatkan dana tersebut senilai Rp 51 miliar. (Puspawati/balipost)