Petugas melakukan pengecekkan e-retribusi di salah satu pedagang pasar tradisional. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Penerapan pembayaran retribusi pasar secara cashless (non-tunai) diberlakukan di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Jembrana sejak 2019. Dari data di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Jembrana, grafik penerapan e-retribusi di pasar tradisional mengalami peningkatan.

Awalnya satu pasar di 2019 (Pasar Anyar, Banjar Tengah), meluas ke lima pasar di 2020 (Pasar Pekutatan, Pasar Tegalcangkring, Pasar Jembrana dan Pasar Yehembang). Pada 2021 ini rencananya akan diperluas lagi diterapkan di Pasar Melaya dan Pasar Gilimanuk.

Baca juga:  Salah, Persepsi Wine Impor Lebih Baik dari Lokal

Kepala Dinas Koperindag Jembrana, I Komang Agus Adinata, Jumat (29/10) mengatakan selaku pengelola retribusi pasar banyak mendapatkan manfaat dan dimudahkan. Dari jumlah pedagang yang memanfaatkan juga meningkat.

Pasar Anyar Banjar Tengah sebanyak 190 pedagang. Berlanjut Pasar Umum Tegalcangring 163 pedagang, Pasar Umum Jembrana 108 pedagang, Pasar umum Yehembang sebanyak 114 pedagang.

Di tahun 2020 merambah ke Pasar Umum Pekutatan 208 pedagang dan Pasar Tradisonal Pekutatan (senggol) 29 pedagang. Dinas juga dapat memantau retribusi harian.

Baca juga:  Disambut Antusias, Ratusan Masyarakat Bali Kunjungi Virtual Launching All New Honda Scoopy

Dari mulai rata-rata terkecil di pasar Tegalcangkring retribusi harian Rp 300 ribu. Hingga yang tertinggi di Pasar Tradisional Pekutatan dengan rata-rata retribusi harian Rp 780 ribu.

Agus Adinata menyebutkan, tahun ini ditargetkan penerapan e-retribusi lebih luas menyasar hingga tujuh pasar tradisional. “Kita targetkan Gilimanuk dan Melaya, kita perluas lagi sehingga seluruh pasar tradisional dan pasar senggol bisa menerapkan ini,” terang mantan Camat Negara ini. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Giliran Pasar Tradisional Ubud Direvitalisasi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *