Arsip -Pelancong memakai masker untuk mencegah penularan virus corona (COVID-19) melewati petugas keamanan sebelum menaiki pesawat di sebuah bandara di Denver, Colorado, Amerika Serikat, Selasa (24/11/2020). (BP/Ant)

WASHINGTON, BALIPOST.com – Warga asing yang belum di vaksin di bawah usia 18 tahun yang bepergian ke AS dengan penerbangan tidak harus dikarantina pada saat kedatangan. Demikian dikatakan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat, dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (31/10).

Direktur CDC Rochelle Walensky pada Sabtu (30/10) menandatangani sebuah surat perintah revisi yang mengklarifikasi bahwa anak-anak warga negara asing yang belum divaksin COVID-19 tidak perlu diisolasi selama tujuh hari setelah tiba di Amerika Serikat.

Baca juga:  17 Agustus, 3.816 Tiket KA Lokal Digratiskan

Perintah yang dikeluarkan CDC pada Senin (25/10) telah menimbulkan kekhawatiran di antara beberapa pelancong asing bahwa anak-anak mereka perlu dikarantina selama tujuh hari setelah tiba di AS. Pada 8 November, Amerika Serikat mencabut pembatasan perjalanan luar biasa yang telah melarang masuk sebagian besar warga negara non-AS ke negara itu.

Larangan masuk itu ditujukan kepada warga-warga non-AS yang dalam 14 hari terakhir berada di Inggris, Irlandia, China, India , Afrika Selatan, Iran, Brazil, dan 26 negara wilayah Schengen di Eropa yang tidak menerapkan kontrol perbatasan.

Baca juga:  Warga Jabar Gelar Konser Angklung Raksasa di Gedung Sate

CDC AS juga memberlakukan aturan baru yang mengharuskan hampir semua pengunjung dewasa asing yang datang melalui penerbangan telah divaksin untuk kekebalan terhadap COVID-19.

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *