TPST Mengwitani. (BP/Dokumen)

 

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kapasitas pengolahan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Mengwitani akan ditingkatkan. TPST yang kini hanya mampu mengolah sampah berkisar 15 ton per hari akan ditambah menjadi 300 ton sampai 400 ton per hari.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung I Made Puja, Minggu (31/10) mengatakan peningkatan kapasitas TPST Mengwitani ini guna mengatasi lonjakan sampah setelah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung ditutup. “Ketika TPA Suwung ditutup, mau tidak mau Badung harus sudah siap dengan pengolahan sampah secara mandiri. Karena tidak mungkin di Badung membuat TPA, untuk itu dibuat pengolahannya,” ungkapnya.

Baca juga:  Ke Pengungsian Gunung Agung, Wapres JK Minta Warga Bersabar

Menurutnya, peningkatan kapasitas pengolahan di TPST Mengwitani akan menggandeng pihak ketiga. Alat yang telah ada akan disinergikan dengan alat yang dimiliki oleh pihak ketiga yang akan menangani sampah tersebut. “Sekarang sudah ada teknologi. Lagi pula sampah kan tidak ditumpuk tapi diolah, kalau mau pun bisa disemprot dengan untuk menghilangkan bau,” tegasnya.

Menurutnya, sistem pengolahan sampah yang akan diterapkan di TPST yang lokasi bersebelahan dengan Terminal Mengwi itu akan mengadopsi sistem pengolahan di TPST Samtaku Jimbaran. “Sesuai rencana, penutupan TPA Suwung akan dilakukan di awal tahun 2022,” ucapnya.

Baca juga:  Wabup Suiasa Hadiri Verifikasi Penghargaan KKS Badung 2023

Disebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan PT Remaja yang akan diajak bekerja sama dalam penanganan sampah dengan menggunakan teknologi Radial Basis Function (RBF). Seperti diketahui, luas tanah yang akan digunakan di TPST Mengwitani seluas 2,6 hektar.

Untuk tanah yang disewa seluas 8.100,00 meter persegi dan bangunan dengan luas 5.966,23 meter persegi. BPKAD menunjuk Applied Research In Society and Organizations (APRESO) untuk melakukan penilaian dengan angka sebesar Rp 448.234.000 yang akan ditawarkan kepada PT Remaja per tahun. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Perbekel Petang Ditahan, DPMD Berikan Pendamping Hukum
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *