DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar masih mendalami keterangan pemalsu surat keterangan (suket) tes PCR, Lutfi Lanisya (24), Anggie Chaerunnisa Azhari (26) dan Muhammad Firdaus (25). Saat ini polisi memburu yang membantu pelaku terkait kasus ini.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Senin (1/11) menjelaskan, saat diperiksa tersangka Lutfi Lanisya mengakui telah mengedit hasil tes Antigen menjadi surat keterangan PCR. Pada Sabtu (30/10) pukul 22.10 WITA, pelaku membeli tiket pesawat tujuan Jakarta seharga Rp 1.022.369 secara online. Dia mendapat jadwal penerbangan, Minggu (31/10) pukul 09.10 WITA.

Selanjutnya pada Sabtu pukul 23.00 WITA, pelaku melakukan tes Antigen di RS Siloam. Padahal pelaku mendapat informasi untuk penerbangan Jawa – Bali menggunakan test PCR hasil negatif.

Baca juga:  Nataru, Penumpang di Bandara Ngurah Rai Diprediksi Meningkat 20 Persen

Pelaku lalu memfoto surat hasil tes Antigen menggunakan cam scaner HP miliknya. Selanjutnya foto tersebut diedit dan diubah menjadi RT-PCR. Setelah itu pelaku mengedit dalam bentuk softcopy, kemudian minta tolong ke petugas hotel agar di-print.

Hasil print tersebut dibawa pelaku untuk syarat dokumen penerbangan ke Jakarta. Selain menangkap pelaku, petugas mengamankan satu HP, satu lembar hasil pemeriksaan Sars Cov-2 Antigen Lab.No. 21112445 dikeluarkan oleh Siloam Hospital, satu lembar invoice No. OIV2110300506 dengan harga Rp 99.000, satu lembar surat editan hasil pemeriksaan tercantum RT-PCR Lab. No.21112445 di keluarkan oleh Siloam Hospital, satu lembar surat editan invoice tercantum RT-PCR dengan harga Rp 495.000 dan satu koper pakaian.

Baca juga:  Hipmi Fashion Week 2 Resmi Digelar, Tumbuhkan Kreativitas Desainer

“Pelaku dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau Pasal 268 ayat 2 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 sampai 12 tahun,” ujar Kombes Jansen.

Sedangkan Anggie Chaerunnisa Azhari dan Muhammad Firdaus ditangkap pada Jumat (29/10) pukul 11.00 WITA. Petugas KKP, Putu Nabila Shanti Diah Pramesti Putri (24) memvalidasi penumpang di keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Saat mengecekan hasil PCR kedua pelaku akan berangkat ke Jakarta lewat bercode, ternyata hasil berbeda atau tidak sesuai dengan identitas pada hasil PCR yang kedua terlapor tunjukan. Atas kejadian tersebut, kedua pelaku diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Baca juga:  Puluhan Anggota Polresta Naik Pangkat

Sebelumnya, Tim gabungan Polresta Denpasar, Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Polsek Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, mengungkap hasil tes PCR palsu, Jumat (29/10) dan Minggu (31/10). Dari kasus ini diamankan tiga orang, yaitu Lutfi Lanisya (24), Anggie Chaerunnisa Azhari (26) dan Muhammad Firdaus (25). Modusnya mereka mengedit surat Antigen menjadi RT-PCR. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *