Prosesi nganten bareng (nikah massal) di Desa Pengotan. (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bangli akan mendaftarkan dua budaya sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) di 2022. Keduanya adalah Loloh Cemcem dan Nikah Massal di Desa Pengotan.

Kabid Adat dan Tradisi Disparbud Kabupaten Bangli Putu Candra Rahadi, Senin (1/11) mengatakan untuk mendaftarkan kedua warisan budaya itu sebagai WBTB ke Kemendikbud, ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Diantaranya adanya kajian ilmiah berupa karya tulis serta dokumentasi, baik berupa foto dan video. “Kami sudah siapkan itu,” ujarnya.

Baca juga:  Kebakaran Bukit Abang Merembet ke Pura Puncak Tulukbiyu, Sejumlah Pelinggih Ludes

Alasan diusulkannya loloh khas Desa Penglipuran itu dan tradisi nikah masal di Pengotan, karena unik dan khas Bangli. Menurutnya sebenarnya ada banyak budaya dan tradisi di Bangli yang bisa dan layak diusulkan jadi WBTB.

Namun pihaknya mengusulkan hanya dua agar bisa fokus memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. “Harapannya apa yang kami usulkan ini bisa ditetapkan,” jelasnya.

Kata dia, keuntungan setelah ditetapkan sebagai WBTB secara langsung adalah untuk literasi karya budaya tersebut. “Secara tidak langsung termasuk manfaat ekonominya,” ujarnya.

Baca juga:  JAK Kunjungi Penglipuran dan Kintamani

Disampaikannya juga bahwa baru-baru ini, salah satu budaya di Bangli yang telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda adalah tradisi Setra Ari-ari. Tradisi itu ada di Desa Bayunggede, Kintamani. Pendaftaran setra Ari-ari jadi WBTB difasilitasi Pemerintah Provinsi Bali. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *