DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Unit V Satreskrim Polresta Denpasar, Kamis (28/10) menggerebek hotel di Jalan Pararaton, Legian, Kuta. Polisi menangkap mantan anggota ormas, Khairul Arifin (44) di lobi hotel karena menjadi germo prostitusi online.
Selain itu polisi juga menangkap mucikari online, I Nyoman Mokariawan (37) di penginapan, Jalan Tukad Badung XV, Renon, Denpasar. Terungkapnya kasus ini diungkapkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (2/11).
Dijelaskan, Kanit V Satreskrim Iptu Nengah Seven Sampeyana, SH, MH, didampingi Panit Ipda Celvin F. Samosir bersama anggotanya mengamankan, Khairul pada Kamis pukul 21.00 WITA. Selain pelaku, juga diamankan dua PSK berinisial DP dan MK.
Saat itu kedua PSK ini melayani tamunya di kamar 206. “Di lengan pelaku ada tato logo ormas. Tapi pengakuan pelaku sudah lama berhenti jadi anggota ormas tersebut,” kata Kombes Jansen, didampingi Kasatreskrim Kompol Mikael Hutabarat.
Pengakuan pelaku, transaksi berawal dari customer memesan cewek via aplikasi perpesanan. Oleh mucikari bookingan tersebut diteruskan kepada para PSK.
Tarif dalam sekali melayani tamu Rp 500.000. uang tersebut di bagi Rp 150.000 untuk sewa hotel dan Rp 250.000 jatah PSK. Sementara mucikari dapat bagian Rp 100.000.
Khairul mengaku menjalani bisnis terlarang ini selama 4 bulan, tetapi tidak setiap hari, hanya ada permintaan tamu saja.
Sedangkan tersangka Mokariawan bersama empat PSK yaitu PR, SN, IDF, dan LL dibekuk saat menunggu tamu di penginapan, Jalan Tukad Badung XV, Renon, Denpasar. Berdasarkan pengakuan pelaku, transaksi berawal dari custamer memesan cewek via aplikasi perpesanan. Oleh mucikari pesan tersebut diteruskan kepada para PSK untuk melayani tamu.
Tarif dalam sekali melayani tamu Rp 300.000. Uang tersebut dibagi, Rp 50.000 untuk mucikari dan Rp 250.000 untuk pekerja sekaligus untuk membayar sewa kamar. Pelaku menyewa tiga kamar dengan biaya Rp 2.000.000 per bulan.
Pembayaran kamar dibebankan kepada pekerja. Barang bukti yang diamankan dua sprei warna putih, dua buah handuk, dua buah kondom bekas terpakai, dua buah kondom baru, satu handbody dan uang tunai Rp 1.550.000. (Kerta Negara/balipost)