DENPASAR, BALIPOST.com – Pengungkapan kasus menonjol selama Oktober 2021 dirilis Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (2/11). Selama sebulan terakhir ditangkap 41 orang dan seorang residivis ditembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
“Pengungkapan ini dilakukan Satreskrim Polresta Denpasar dan polsek jajaran,” kata Kombes Jansen.
Rinciannya, menurut Jansen, pihaknya mengungkap 29 kasus dari pencurian, begal hingga curanmor. Dari pengungkapan kasus ini ditangkap 41 orang termasuk 9 orang residivis.
Residivis yang ditembak yaitu Muhamad Maskur (45) asal Desa Pegayaman, Buleleng. Pelaku mencuri sepeda motor milik Ni Kadek Ari Wifrayanti beralamat di Jalan Padang Lalang, Denpasar Barat.
Menurut Jansen, pada Minggu (17/10) Oktober 2021 sekira pkl 18.15 Wita korban ke rumah saudara di seberang kos-kosannya. Pukul 19.00 WITA, korban balik ke kos dan melihat ada seorang laki- laki membawa kayu di depan kamar kos.
Saat ditanya korban, pria tersebut tak lain pelaku mengaku mau cari teman tapi tidak ada. Setelah itu pelaku pergi.
Korban lalu melihat jendela kamarnya dan ternyata HP-nya hilang. Korban berusaha mengejar pelaku sambil teriak maling, tapi gagal. Selanjutnya korban melapor ke Polresta Denpasar. “Modusnya pelaku mengambil HP milik korban yang ditaruh di atas kasur dengan cara lewat jendela kamar terbuka menggunakan bambu untuk mengambilnya,” ujarnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Denpasar dipimpin Kanit 1 AKP Ketut Sudiarta, didampingi Kasubnit Ipda Kadek Astawa Bagia melakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku dibekuk di Jalan Wibisana Barat, Denut.
“Pelaku terpaksa diberi tindakan tegas (ditembak) karena melakukan perlawanan. Sebelumnya pelaku juga pernah di penjara 3 kali dengan kasus yang sama,” ucap mantan Wadir Reskrimsus Polda Papua Barat ini. (Kerta Negara/balipost)